Deretan Artis dan Pegawai Komdigi Terjerat Skandal Judi Online, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perputaran Uang Mencapai Ratusan Triliun

Deretan Artis dan Pegawai Komdigi Terjerat Skandal Judi Online, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perputaran Uang Mencapai Ratusan Triliun

FYPMedia.ID – Judi online semakin menjadi perhatian serius di Indonesia. Kemudahan akses internet telah memicu peningkatan iklan judi online di media sosial. 

Berdasarkan survei Populix tahun 2023, 84 persen pengguna internet di Indonesia mengaku melihat iklan judi online di berbagai platform, seperti Instagram dan X (dulu Twitter). Banyak dari iklan ini dipromosikan oleh influencer, seolah-olah hanya permainan biasa yang menghasilkan keuntungan.

Kasus judi online ini mendapat sorotan tajam karena dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi ribuan situs judi online. 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengecam tindakan ini dan menegaskan pentingnya sanksi hukum bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Menurut data, setidaknya 5.000 situs judi online aktif terpantau di Indonesia. Namun, hanya sekitar 4.000 yang berhasil diblokir oleh pemerintah. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan sebelas pegawai Komdigi dan empat warga sipil sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp8,5 juta untuk membiarkan situs-situs tersebut tetap beroperasi.

Selain pegawai Komdigi, skandal ini juga menyeret nama-nama besar dari kalangan selebritas. Denny Cagur, komedian yang kini duduk di kursi DPR RI, mengakui terlibat dalam promosi situs judi online. Ia berdalih bahwa konten yang dipromosikannya tampak seperti game biasa. 

Bersama Denny, ada 27 artis lainnya yang juga diperiksa polisi karena dugaan serupa, termasuk Gilang Dirga, Boy William, Wulan Guritno, Nikita Mirzani, Dewi Persik, Amanda Manopo, Dinar Candy, Cupi Cupita, dan Yuki Kato.

Sebagai langkah evaluasi, Komdigi mengaudit sistem dan memperketat pengendalian konten negatif, termasuk memantau akses situs judi online. “Kami segera melakukan audit sistem teknologi dan tata kelola untuk mencegah penyalahgunaan seperti ini,” ujar Nezar, juru bicara Komdigi, Kamis (7/11).

Selain itu, Komdigi menggandeng PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak transaksi mencurigakan. Menurut laporan PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023, dengan 70 persen gaji pekerja habis untuk judi.

Nezar berharap langkah ini bisa membongkar jaringan lebih besar di balik bisnis ilegal ini. “Kami berharap upaya ini mengarah pada penangkapan pemain-pemain besar di balik praktik judi online,” tutupnya.