FYPMedia.ID – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menghadapi denda besar senilai Rp3,2 miliar sepanjang tahun 2024.
Mayoritas denda, sebesar Rp1,7 miliar, diberikan karena layanan tidak memenuhi standar waktu tunggu bus atau headway.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan angkutan umum.
“Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar terkait headway,” ungkap Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Pemprov DKI Wacanakan Hapus TransJakarta Koridor 1 Blok M-Kota pada 2029, Tuai Kritik Pedas
Apa Itu Headway dan Mengapa Penting?
Headway adalah jarak waktu antarbus yang menjadi salah satu indikator penting kualitas pelayanan transportasi umum.
Berdasarkan Pergub, standar waktu tunggu untuk Bus Rapid Transit (BRT) selama jam sibuk adalah 5 menit, sementara untuk jam non-sibuk maksimal 10 menit.
Namun, untuk bus Non-BRT yang beroperasi di luar koridor utama, waktu tunggu ditetapkan maksimal 10 menit saat jam sibuk dan 20 menit di jam non-sibuk.
“Di jam sibuk di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” jelas Welfizon.
Pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Transjakarta belum mampu memenuhi target ini, sehingga dikenakan denda.
“Denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai,” kata Welfizon.
Baca juga: Rp71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis: Usulan Dana Zakat yang Memicu Kontroversi
Kebijakan Optimalisasi Dana PSO
Selain mengevaluasi kinerja, Transjakarta juga mengelola dana subsidi public service obligation (PSO) dari Pemprov DKI Jakarta.
Welfizon menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan secara efisien untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Kami mengambil kebijakan karena kami tahu persis bahwa dana yang kami gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah. Tentunya kami harus gunakan dengan optimal,” jelasnya.
Upaya Perbaikan Transjakarta
Menghadapi tantangan ini, Welfizon berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) dengan dua alat ukur produktivitas utama.
“Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam Pergub itu tidak ada aturan karena Pergub prinsip PSO, kami adalah cost recovery,” tambahnya.
Meski demikian, capaian Transjakarta sepanjang 2024 menunjukkan sisi positif. Angka pengguna mencapai lebih dari 1,3 juta per hari, menjadi bukti bahwa layanan transportasi ini tetap diminati masyarakat meskipun menghadapi berbagai kendala.
“Sepanjang 2024 kita sudah mencapai angka lebih dari 1,3 juta pengguna,” ucap Welfizon.
(Oda)