Gugatan Inara Terhadap Royalti Lagu Virgoun Dikabulkan

Gugatan Inara Terhadap Royalti Lagu Virgoun Dikabulkan
Sumber Gambar : Kompas

FYPMedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah resmi memutus perkara perceraian antara musisi Virgoun dengan Inara Rusli pada Jumat (10/11). Melalui kesempatan yang sama, pengadilan juga memutuskan hak asuh anak kepada Inara Rusli serta royalti lagu sebagai harta bersama. Seperti diungkapkan oleh pengacara Inara Rusli, Mulkan Let-Let dari Kompas pada Senin (13/11), ia mengatakan pada awalnya royalti lagu ini diragukan dan dibantah oleh pihak Virgoun. Namun, hari ini dalam sejarah hukum Islam dan pertama kali di Indonesia, royalti lagu menjadi objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono – gini. Keempat lagu yang masuk dalam sengketa ini adalah Surat Cinta untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang yang Sama. Adapun alasan Inara memilih keempat lagu tersebut sesuai dengan statement Virgoun kepada awak media yang mengatakan bahwa sumber inspirasi dari lagu – lagu itu adalah dirinya (Inara Rusli -red) dan anak – anaknya.

Besaran pembagian royalti ini kepada Inara sebesar 50% dan tidak memiliki batasan jangka waktu. Menurut kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, dikutip dari detik pada Senin (13/11) Harta tersebut bisa menjadi harta waris bagi anak – anaknya kelak. Selama sang pencipta lagu masih hidup dan ciptaan tersebut berlaku selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta. Artinya, selama berdua masih hidup, itu masih tetap berlaku, setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara, kalaupun kelak terjadi kematian, itu menjadi harta waris bagi anak – anak mereka.

Usai pembacaan putusan sidang, Inara Rusli menangis dan bersujud di ruang sidang. Ia merasa terharu karena banyak tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim. Ia mengaku terharu dengan putusan hakim. Harapannya, ia mengharapkan pihak Virgoun dapat menerima dengan Ikhlas putusan tersebut karena untuk kebaikannya dan menyangkut anak  – anak mereka.

(riz/riy)

 

Leave a Reply