Akademisi Hukum Tata Negara Berbondong-bondong Laporkan Ketua MK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Akademisi Hukum Tata Negara Berbondong-bondong Laporkan Ketua MK atas Dugaan Pelanggaran Etik
Foto: detiknews

FYPMedia.id – Sebanyak 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dihadapkan oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo.

Penyampaian laporan dilakukan oleh sejumlah lembaga hukum, termasuk Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57+ yang bertindak sebagai kuasa hukum.

Laporan tersebut diterima oleh Kabag Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) Ina Zuriyach di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober.

Dalam pernyataan mereka, Peneliti PSHK sekaligus Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menjelaskan empat poin utama yang menjadi dasar laporan mereka.

Pertama, laporan mencakup potensi conflict of interest atau konflik kepentingan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini membuka kesempatan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024, yang notabene adalah keponakan dari Anwar Usman.

Anwar juga diduga melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan karena tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal dan tidak menegakkan hukum acara sebagaimana mestinya.

Salah satu aspek yang disoroti adalah ketidakberhasilan Anwar dalam mengelola perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi mengenai suatu perkara, yang akhirnya menimbulkan keraguan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Anwar juga dituduh melanggar kewajiban untuk melaksanakan hukum acara sebagaimana mestinya karena tidak tegas dalam merespons kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum pidana dalam upaya penarikan kembali perkara 90 dan 91.

Terakhir, pelapor menilai bahwa Anwar melanggar prinsip ketidakberpihakan karena memberikan komentar terbuka mengenai suatu perkara yang sedang ditangani, terjadi saat Anwar memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung pada 9 September 2023, ketika putusan belum dibacakan.

Violla Reininda dan pihaknya berharap laporan ini akan diperiksa secara objektif oleh MKMK. Mereka juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang dihadirkan sebagai saksi dalam laporan ini.

Sebagai tambahan, Violla mengajak anak-anak muda untuk ikut mengkritisi dan mengawasi setiap proses laporan etik di MKMK ini. MKMK telah melantik tiga anggota pada Selasa, 24 Oktober, yang akan menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden telah memicu perdebatan dan kontroversi, terutama terkait dengan keterlibatan Anwar dalam proses tersebut, mengingat hubungan keluarganya dengan salah satu calon potensial, Gibran Rakabuming Raka.

MKMK akan menjadi wadah penting untuk menjalani proses etik dan memastikan integritas dalam sistem peradilan.

(Rin)