FYPMedia.id – Pesta demokrasi sebentar lagi akan digelar di Indonesia, tepatnya pada tahun 2024. Setiap gelaran kontestasi Pemilu, biasa ditemukan ajakan untuk menjadi golongan putih (golput). Maksudnya adalah anda diajak untuk tidak memilih siapapun peserta Pemilu yang berkontestasi di ajang Pemilu. Namun, tahukah anda bahwa jika anda mengajak seseorang untuk golput maka anda bisa dikenakan hukuman penjara? Ternyata, hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 510 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah”.
Sementara itu, terdapat juga pasal yang mengatur seseorang yang mengiming – imingi sejumlah uang agar seseorang yang ia tunjuk agar mau untuk golput. Perilaku tersebut juga ternyata dapat berujung pada hukuman pidana. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Itu berarti, selain mengajak orang lain untuk golput, mengajak orang lain untuk memilih peserta pemilu tertentu maka akan dikenakan pasal serupa, yakni kurungan pidana paling lama tiga tahun atau denda senilai tiga puluh enam juta rupiah.
Menurut keterangan resnu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dilansir dari CNNIndonesia pada Selasa (24/10), berbeda pandangan. Menurut mereka, posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam Pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, pihak ICJR menilai tidak ada satupun aturan hukum yang dilanggar akibat perilaku tersebut. ICJR juga melihat sanksi yang dijatuhkan pada Pasal 151 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi. Tanpa adanya janji memberikan sejumlah uang atau materi, hanya sekedar tindakan menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana.
Meskipun hari pemungutan suara dalam kontestasi Pemilu 2024 masih menghitung bulan, namun tahapan gelaran Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak pertengahan Juni 2024. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimulai sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2025. Selain itu, tahapan pencalonan untuk anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai sejak 24 April – 25 November 2023. Untuk pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada 19 Oktober – 25 November 2023. Masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
(riz/riy)