FYPMedia.id - Kasus judi online (judol) Djarum Toto mencuri perhatian publik setelah Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat yang telah beroperasi selama tiga tahun. Dalam kasus ini, tujuh pelaku menjalankan situs judi online dengan cara menyediakan fitur permainan judi secara online kepada pemainnya.
Dengan pendapatan fantastis mencapai Rp2 miliar per bulan, berikut tujuh fakta penting terkait pengungkapan kasus ini.
-
Berawal dari Patroli Siber
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, "Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs-situs yang diduga bagian dari judi online, kami menemukan satu website bernama Djarum Toto dengan bentuk permainan judi online." Patroli dilakukan pada Minggu (10/11/2024).
-
Lokasi Operasional di Ruko Kembangan
Menurut AKP Alvino Cahyadi, "Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan."
-
Tujuh Tersangka Ditangkap
Mereka memiliki peran masing-masing, seperti pengelolaan situs, pembuatan domain, hingga promosi konten.
-
Pendapatan Rp 2 Miliar Per Bulan
"Jumlah member yang ada pada judi online Djarum Toto diketahui mencapai 28.000 pemain,†ungkap Alvino.
-
Modus Operasi yang Menjebak
"Jika menang, uang kemenangan bisa dilakukan penarikan dengan minimal penarikan sebesar Rp 50.000 dan maksimal tidak ada batasan. Untuk penarikan hanya bisa dilakukan pada rekening yang didaftarkan saat melakukan registrasi," kata Alvino.
Mereka juga menjanjikan kemudahan kemenangan, yang membuat banyak korban tergiur untuk bermain.
"Jadi situs tersebut memberikan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,†jelas Alvino.
-
Barang Bukti Lengkap Disita
-
Ancaman Hukuman Berat
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,†tegas Alvino.
Upaya Menghentikan Judi Online
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online tetap menjadi ancaman bagi masyarakat. Kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini.
Sebagai pengguna internet, kewaspadaan terhadap situs-situs yang mencurigakan juga perlu ditingkatkan.
Dilansir dari Kompas.com, pengungkapan kasus Djarum Toto ini menunjukkan pentingnya patroli siber dalam memerangi kejahatan berbasis teknologi.
Polisi diharapkan terus aktif dalam memantau aktivitas online yang dapat merugikan masyarakat luas.