FYPMedia.id – Kasus judi online (judol) Djarum Toto mencuri perhatian publik setelah Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat yang telah beroperasi selama tiga tahun. Dalam kasus ini, tujuh pelaku menjalankan situs judi online dengan cara menyediakan fitur permainan judi secara online kepada pemainnya.
Dengan pendapatan fantastis mencapai Rp2 miliar per bulan, berikut tujuh fakta penting terkait pengungkapan kasus ini.
-
Berawal dari Patroli Siber
Kasus ini terungkap setelah patroli siber Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel menemukan situs mencurigakan bernama Djarum Toto.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, “Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs-situs yang diduga bagian dari judi online, kami menemukan satu website bernama Djarum Toto dengan bentuk permainan judi online.” Patroli dilakukan pada Minggu (10/11/2024).
-
Lokasi Operasional di Ruko Kembangan
Setelah penyelidikan, polisi menemukan markas operasional situs tersebut di Ruko Puri Mansion lantai tiga, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut AKP Alvino Cahyadi, “Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan.”
-
Tujuh Tersangka Ditangkap
Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap, yaitu NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
Mereka memiliki peran masing-masing, seperti pengelolaan situs, pembuatan domain, hingga promosi konten.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online, Libatkan Oknum Komdigi
-
Pendapatan Rp 2 Miliar Per Bulan
Kasus ini mengungkapkan skala besar operasional situs judi online tersebut. Dalam dua bulan terakhir sebelum penggerebekan, pendapatan Djarum Toto tercatat sekitar Rp 2 miliar pada September 2024 dan Rp 1,9 miliar pada Oktober 2024.
“Jumlah member yang ada pada judi online Djarum Toto diketahui mencapai 28.000 pemain,” ungkap Alvino.
-
Modus Operasi yang Menjebak
Djarum Toto menarik korban melalui promo menarik, seperti deposit minimal Rp 10.000 tanpa batas maksimal.
“Jika menang, uang kemenangan bisa dilakukan penarikan dengan minimal penarikan sebesar Rp 50.000 dan maksimal tidak ada batasan. Untuk penarikan hanya bisa dilakukan pada rekening yang didaftarkan saat melakukan registrasi,” kata Alvino.
Mereka juga menjanjikan kemudahan kemenangan, yang membuat banyak korban tergiur untuk bermain.
“Jadi situs tersebut memberikan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,” jelas Alvino.
Baca juga: Kedubes Iran di Suriah Diserang: Jatuhnya Rezim Assad Memicu Kekacauan Besar
-
Barang Bukti Lengkap Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, serta satu boks SIM-card. Semua barang ini mendukung operasional situs Djarum Toto.
-
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: 4.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Panglima TNI Beri Sanksi Disiplin Hingga Pidana
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Alvino.
Upaya Menghentikan Judi Online
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online tetap menjadi ancaman bagi masyarakat. Kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini.
Sebagai pengguna internet, kewaspadaan terhadap situs-situs yang mencurigakan juga perlu ditingkatkan.
Dilansir dari Kompas.com, pengungkapan kasus Djarum Toto ini menunjukkan pentingnya patroli siber dalam memerangi kejahatan berbasis teknologi.
Polisi diharapkan terus aktif dalam memantau aktivitas online yang dapat merugikan masyarakat luas.