50 Sertifikat Pagar Laut Di Tangerang Dicabut: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN

50 pagar laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri ATR/Kepala BPN meninjau pagar laut yang terpasang di sekitar perairan kawasan Pantai Anom dan mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

FYPMedia.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini mengumumkan pencabutan 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. 

Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa lebih dari 200 sertifikat tanah di kawasan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. 

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Nusron menjelaskan, “Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: 11,75 Km Pagar Laut Ilegal Tangerang Dibongkar: Akses Nelayan Kembali Terbuka

Proses Pencabutan Sertifikat

Pencabutan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang ada di kawasan pagar laut. 

Nusron menekankan pentingnya memisahkan mana sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan mana yang berada di luar. 

“Yang masuk di private property, sepanjang prosedurnya benar, bukti juridisnya benar, ya tidak kita batalkan,” ujarnya. 

Namun, sertifikat yang berada di luar garis pantai, yang termasuk dalam kategori common property, tidak dapat disertifikatkan.

Dari total 280 sertifikat yang ada di kawasan pagar laut sepanjang 30 km, Nusron menyatakan bahwa pencabutan 50 sertifikat tersebut baru merupakan langkah awal. 

“Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa kita umumin, (menghitung) hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi dan pencabutan sertifikat masih akan berlanjut.

Baca juga: 5 Fakta Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang oleh 600 TNI AL dan Warga

Sanksi Terhadap Pejabat Terkait

Sebagai bagian dari tindakan tegas, Nusron juga mengungkapkan bahwa delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut telah diperiksa. 

Dari delapan pejabat tersebut, enam di antaranya dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya mendapatkan sanksi berat. 

“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” jelas Nusron.

Dampak Pencabutan Sertifikat

Pencabutan sertifikat ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah di kawasan pagar laut. 

Dengan adanya tindakan tegas dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepemilikan tanah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Nusron menegaskan bahwa “pembatalan hak atas tanah didasari pada proses pembuktian juridis dan prosedur yang tidak benar.”

Baca juga: 3 Dampak Mengkhawatirkan Kebijakan Trump Hentikan Pasokan Obat TBC-HIV dan Imbasnya untuk Indonesia

Analisis dan Verifikasi Data

Kementerian ATR/BPN melakukan analisis mendalam terhadap data sertifikat yang ada. Dari peta yang dianalisis, ditemukan bahwa pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, memiliki panjang sekitar 30 km, dengan 263 bidang tanah yang terdaftar sebagai HGB dan 17 bidang tanah sebagai hak milik. 

Luas total tanah yang terdaftar mencapai 390,7985 hektar untuk HGB dan 22,9334 hektar untuk hak milik.

Nusron menjelaskan bahwa analisis ini dilakukan dengan mencocokkan data sertifikat dengan peta BG dan peta spesial tematik garis pantai. 

“Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga integritas dan keabsahan sertifikat tanah di Indonesia.

Pencabutan 50 sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang adalah langkah awal yang penting dalam upaya penertiban dan pengawasan sertifikat tanah. 

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, serta mengurangi potensi sengketa di masa depan. 

(Oda/Evly)