FYPMedia.ID – Sebanyak 11,75 kilometer pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang berhasil dibongkar oleh TNI Angkatan Laut bersama aparat terkait dan masyarakat nelayan.
Proses pembongkaran, yang melibatkan total 750 personel, dilakukan untuk mengembalikan akses nelayan ke laut yang selama ini terhalang oleh pagar ilegal tersebut.
“Hingga hari ini (kemarin), Jumat, total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 11,75 KM yang terbagi menjadi 3 titik di lokasi,” dikutip dari keterangan tertulis TNI Angkatan Laut.
Pembongkaran di Tiga Titik Utama
Pembongkaran difokuskan di tiga titik utama, yaitu Perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. Rincian panjang pagar yang berhasil dibongkar meliputi 9 kilometer di Tanjung Pasir, 2 kilometer di Kronjo, dan 750 meter di Mauk.
Proses ini menggunakan beragam alat, termasuk 3 KAL/Patkamla, 8 Sea Rider, 14 perahu karet, 2 RBB, dan kapal dari berbagai instansi seperti KKP, Polairud, serta nelayan.
Namun, proses ini tidak tanpa hambatan. Di wilayah Kronjo dan Mauk, pagar laut memiliki hingga tiga lapisan, yang memperlambat pembongkaran.
“Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut,” dikutip dari keterangan tersebut, mengutip cnnindonesia.com.
Baca juga: 5 Fakta Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang oleh 600 TNI AL dan Warga
Legalitas Pagar Laut yang Dipertanyakan
Keberadaan pagar laut ilegal ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan dari warga pada Agustus 2024.
Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir di 16 desa yang berada di enam kecamatan. Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung oleh keberadaan pagar ini.
Dari sisi hukum, Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa pagar laut ini didukung oleh 263 surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penerbitan surat-surat tersebut cacat prosedur dan material.
“Saya minta tanda tangan di depan para wartawan supaya publik tahu bahwa sudah kita batalkan,” ujar Nusron dalam sebuah video di Instagram @nusronwahid, Jumat (24/1/2025).
Mayoritas surat HGB tersebut dimiliki oleh korporasi, di antaranya PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang). Sembilan bidang lainnya dimiliki oleh perseorangan.
Baca juga: Rencana Pemerintah Ubah Sistem PPDB 2025: 5 Fakta Baru yang Wajib Diketahui
Dampak Positif bagi Nelayan
Pembongkaran pagar laut ilegal ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan yang selama ini kesulitan melaut.
Kegiatan penangkapan ikan menjadi terhambat akibat akses yang dibatasi oleh pagar-pagar tersebut. Dengan terbukanya kembali perairan, potensi ekonomi bagi 3.888 nelayan di kawasan ini bisa meningkat.
Langkah Selanjutnya
TNI AL dan aparat terkait berkomitmen untuk terus mengawasi wilayah pesisir agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, penegakan hukum terhadap pihak yang mendirikan pagar laut ilegal ini sedang dalam proses.
Pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah.
Langkah pembongkaran pagar laut ilegal ini bukan hanya soal membuka akses nelayan, tetapi juga menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Dengan demikian, keadilan bagi masyarakat pesisir dapat terus terwujud.
Proses ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat mampu mengatasi masalah besar demi kepentingan bersama.
(Oda)