FYPMedia.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menjanjikan serangkaian perubahan yang memudahkan pengelolaan kinerja guru mulai tahun 2025.
Salah satu perubahan besar adalah kemudahan dalam pengelolaan e-kinerja yang selama ini dianggap rumit oleh banyak guru.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan beban administrasi yang selama ini menyita waktu para pendidik dapat dikurangi, sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pendidikan di Indonesia.
Penyederhanaan Proses e-Kinerja Guru
Pada tahun 2025, Prof. Mu’ti mengungkapkan bahwa para guru tidak perlu lagi repot mengisi e-kinerja secara terperinci setiap bulan atau mengunggah berbagai dokumen terkait. Guru hanya akan diminta untuk mengisi e-kinerja satu kali dalam setahun.
“Pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas akan lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut,” ujar Prof. Mu’ti saat memberikan sambutan pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta.
Kebijakan ini adalah hasil dari respon atas aspirasi para guru yang merasa terbebani dengan administrasi yang selama ini terlalu kompleks.
Prof. Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelayanan birokrasi yang lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Langkah ini akan memberikan ruang bagi guru untuk lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mengajar dan mendidik.
Baca juga: Anggaran Pendidikan 2025 Tembus Rekor Baru: Rp 724,3 Triliun untuk Masa Depan Indonesia
Pengelolaan Kinerja Tanpa Sistem Poin
Sistem pengelolaan kinerja yang baru ini juga tidak akan lagi berbasis poin, yang sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian guru.
Dengan menghilangkan sistem poin, para guru dapat lebih fokus pada kualitas pengajaran dan pengabdian mereka, bukan sekadar memenuhi angka dan target administrasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah semangat dan motivasi bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka.
Kebijakan Baru Untuk Guru ASN
Selain perubahan dalam sistem e-kinerja, Prof. Mu’ti juga menyampaikan kebijakan baru yang berfokus pada distribusi guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Mulai 2025, guru ASN yang selama ini hanya dapat mengajar di sekolah negeri, kini akan diperbolehkan untuk mengajar di sekolah swasta.
Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan distribusi guru yang tidak merata, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenpan RB dan telah disetujui bahwa guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang lolos seleksi akan bisa mengajar di sekolah swasta,” ungkap Prof. Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan agar pada guru PPPK yang dari sekolah non-negeri ini tetap mengajar, ada skema yang sudah disiapkan yakni guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Ia mengatakan upaya ini untuk mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Bahkan hal ini sudah disetujui Kemenpan RB.
“Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” jelas Prof. Mu’ti.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih dari 100 ribu guru swasta yang berstatus PPPK dapat memperoleh kesempatan mengajar sesuai dengan kompetensi mereka.
Fokus Pada Pengembangan Kualitas Guru
Pada kesempatan yang sama, Prof. Mu’ti juga menekankan pentingnya pengembangan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru, baik melalui pemenuhan kualifikasi pendidikan, kompetensi, maupun peningkatan kesejahteraan.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan para guru dapat lebih berdaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para guru yang telah bekerja dengan ikhlas dan penuh pengabdian. Jasamu tiada terkira,” ungkap Prof. Mu’ti sebagai penghargaan atas dedikasi para guru.
Baca juga: NASA Temukan Pangkalan Militer Rahasia Era Perang Dingin Terkubur 30 Meter di Bawah Es Greenland
Memperkuat Sistem Pendidikan Nasional
Kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem pendidikan nasional yang lebih baik, terutama dalam hal penguatan karakter bangsa dan pembangunan budi pekerti.
Prof. Mu’ti menyatakan bahwa tema Hari Guru Nasional 2024, “Guru Hebat, Indonesia Kuat,” menggambarkan tekad pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sebagai pilar utama pendidikan Indonesia.
Mulai tahun 2025, para guru Indonesia akan merasakan perubahan besar dalam sistem pengelolaan kinerja mereka.
Adanya penyederhanaan dalam pengelolaan e-kinerja dan kebijakan distribusi guru yang lebih merata, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan lebih berkualitas.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban administratif dan memberi ruang bagi guru untuk berfokus pada pengajaran yang berkualitas demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Jika kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, maka akan memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan nasional dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi para pendidik untuk berkembang.