4.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Panglima TNI Beri Sanksi Disiplin Hingga Pidana

4.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Panglima TNI Beri Sanksi Disiplin Hingga Pidana
Antara Foto/ Sulthony Hasanuddin

FYPMEDIA.ID – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen Alvis Anwar mengungkap sebanyak 4.000 oknum anggota TNI terlibat judi online. 

“Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online),” kata Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Menelusuri lebih lanjut keterlibatan prajurit di judi online, TNI akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya akan merinci setiap satuan yang terlibat judi online dan melakukan proses pendalaman atas data itu dengan melibatkan berbagai satuan yang ada di TNI. Menurut Alvis, bisa saja data jumlah yang disampaikan oleh PPATK ternyata lebih kecil dibanding fakta di lapangan.

Alvis pun menegaskan tak ada ampun bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam judi online walaupun hanya sebagai pemain. Oknum anggota yang didapati terlibat dalam judi online bakal diberi sanksi tegas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, ribuan Anggota TNI yang terlibat judi online telah ditindak. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Baca juga: Kejagung Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online karena Iseng

Yusri mengungkap 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu merupakan data sepanjang 2024. Sanksi yang diberikan sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Adapun sanksi yang diterima prajurit TNI bermacam-macam berupa tindakan disiplin sampai dipidana. Pemberian sanksi tersebut sebagai upaya dalam menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.

“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, pada Rabu (13/11).

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, total ada sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri diduga terlibat judi online. Namun, tak disebutkan secara rinci mayoritas pangkat oknum anggota TNI yang terlibat judi online tersebut.