Pengedar Rokok Tanpa Cukai di Kerinci Ditangkap

Pengedar Rokok Tanpa Cukai di Kerinci Ditangkap

FYPMEDIA.ID – Dilansir dari Jambione.com, Polisi Resort (Polres) Kerinci, berhasil mengamankan pelaku penganvas rokok ilegal tanpa cukai di Kerinci. Ratusan bungkus rokok tanpa label cukai, pada Selasa (5/12) berhasil diamankan.
Informasi yang diperoleh, dua orang penganvas ikut diamakan di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di SPBU Siulak dan satu orang diamankan di Batu Hampar Kayuaro Barat, Kerinci.
Data diperoleh kedua pelaku diamankan FH (43) warga Desa Taman Jernih, Sungai Tutung, kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci dan RA (22) warga Kotopanjang, kecamatan Depati Tujuh, Kerinci.
Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci Aiptu Suyatno Polres Kerinci dalam pers rilis mengatakan, bahwa ratusan slop rokok tanpa cukai diamankan saat anggota Polres Patroli dan menemukan penganvas rokok lalu diamankan.
“Ya, ratusan slop rokok berbagai merek bersama dua orang penganvas diamankan oleh anggota di dua lokasi,” jelasnya Rabu (06/12).
Aiptu Suyatno juga mengatakan, rokok beserta pelaku akan diserahkan ke Bea Cukai Jambi. ”Hari ini (kemarin) barang bukti dan pelaku diserahkan ke Bea Cukai Jambi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023. Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply