Wakil Walikota Padang Pimpin Operasi Penertiban Spanduk dan Iklan yang Melanggar Aturan

Wakil Walikota Padang Pimpin Operasi Penertiban Spanduk dan Iklan yang Melanggar Aturan
Sumber Foto : Langgam.id

FYPMEDIA.IDWakil Walikota Padang, Ekos Albar, memimpin operasi penertiban spanduk, iklan, reklame, baliho, poster, dan bahan kampanye (BK) yang terpasang di pohon pelindung, taman, tiang listrik, tiang telepon, dan rambu-rambu jalan pada Jumat malam, 5 Januari 2024.

 

Penertiban ini dilakukan karena pemasangan tersebut telah melanggar aturan Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam operasi ini, Wakil Walikota Padang didampingi oleh Kasat Pol PP Padang, Chandra, dan mereka menyisir kawasan Jati, Alai, Kecamatan Padang Timur, dan Kecamatan Padang Utara.

 

Wakil Walikota Padang menyatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang. Ia menegaskan bahwa Pemko Padang akan tetap tegas dalam menegakkan aturan.

 

“Saya atas nama Pemerintah Kota dan atas nama pribadi juga memohon maaf, karena ini harus dilakukan kepada siapapun yang melanggar aturan, jadi tidak ada tebang pilih disini, kita akan melakukan penertiban di semua taman-taman dan pohon-pohon di seluruh wilayah Kota Padang untuk menjaga kebersihan Kota Padang,” jelas Wawako.

 

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, yang juga ikut dalam penertiban tersebut, menghimbau para kontestan untuk selalu mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

 

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penertiban terhadap yang melanggar Perda Trantibum. Ia menyampaikan bahwa setiap hari ratusan iklan, poster, dan spanduk yang menyalahi aturan telah dibongkar oleh personilnya.

 

Klik Disini Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dan Terlengkap Lainnqya

Comments are closed.