FYPmedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan belum mengambil langkah teknis apapun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Kholik, dalam wawancaranya bersama PRO 3 RRI, Selasa (8/7/2025).
Menurut Idham, KPU akan menunggu terlebih dahulu terbentuknya Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terbaru, sebagai dasar hukum resmi penyelenggaraan pemilu yang baru. Ia menyebut pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh secara teknis tanpa adanya regulasi yang sah.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan undang-undang, tentu menunggu regulasi baru ini dibentuk. Jadi, secara teknis kami belum bisa bicara terlalu jauh,” ujarnya.
KPU Telah Lakukan Kajian Internal atas Putusan MK
Meski belum mengambil keputusan teknis, Idham menyampaikan bahwa KPU telah melakukan kajian komprehensif terhadap isi dan pertimbangan hukum dalam amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024. Kajian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif apabila regulasi baru telah ditetapkan.
“Kami pelajari betul sehingga dapat memahami putusan MK secara menyeluruh, jika nanti pembentuk undang-undang merumuskan dalam bentuk peraturan,” tegasnya.
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Saat ini, menurut Idham, para pembentuk undang-undang seperti DPR dan pemerintah telah mulai merumuskan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada. Informasi ini, kata dia, diterima KPU melalui jalur komunikasi informal dengan pihak terkait.
Jika UU baru disahkan, maka pemilu nasional (presiden dan legislatif) akan dipisahkan dari pemilu daerah (pilkada gubernur, wali kota, dan bupati). Model pemisahan ini dinilai akan berpengaruh pada sistem politik, efektivitas penyelenggaraan, serta keamanan para penyelenggara pemilu di masa depan.
Situasi Keamanan Penyelenggara Jauh Lebih Baik
Idham juga menyoroti soal keselamatan penyelenggara pemilu, yang menurutnya semakin membaik dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya. Ia membandingkan dengan kondisi saat Pilkada 2020 dan Pemilu 2019 yang banyak mencatat kasus kelelahan hingga kematian petugas.
“Tahun 2024 lalu jauh lebih baik. Kami terus memperbaiki sistem manajemen penyelenggaraan untuk memastikan keselamatan petugas di lapangan,” ungkapnya.
Putusan MK Akan Jadi Titik Awal Reformasi Sistem Pemilu
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah mulai 2029. Perubahan ini membawa dampak besar terhadap teknis, regulasi, hingga strategi kampanye yang akan dijalankan oleh peserta pemilu mendatang.
KPU RI tetap menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah dan legislatif. (ryd)