FYPMedia.id – Dunia hukum kembali diguncang dengan kabar penangkapan spektakuler oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah, akhirnya berhasil diamankan setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan resmi.
Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) ini ditangkap tim KPK pada Rabu (24/9) malam di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Penangkapan ini menambah panjang daftar drama korupsi di tubuh lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya yang terjadi, dan mengapa nama Menas begitu santer disebut dalam kasus gratifikasi mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan?
1. Penangkapan Menas Erwin: Dua Kali Mangkir, Akhirnya Dijemput Paksa
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah jemput paksa ini tidak bisa dihindari karena Menas Erwin terbukti tidak kooperatif.
“Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD. Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” jelas Budi dalam keterangan video, Rabu (24/9) malam.
Malam itu, Menas langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ia tiba sekitar pukul 20.41 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Betul, pasca dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Budi, Kamis (25/9/2025).
2. Respons Pengacara: Hormati Proses Hukum
Pihak kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menghormati proses yang sedang berjalan.
“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” kata Elfano.
Namun, ia menambahkan, pendampingan hukum baru bisa dilakukan pada esok hari karena tim pengacara sedang berada di luar kota saat penangkapan terjadi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ditahan: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,98 T
3. Dugaan Suap: Fasilitas Hotel Mewah untuk Hasbi Hasan
Nama Menas Erwin sebelumnya sudah disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Ia diduga sebagai pemberi gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah dengan nilai fantastis.
Beberapa detail yang terungkap di persidangan antara lain:
- 5 April – 5 Juli 2021: Hasbi menerima fasilitas kamar apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp120.100.000.
- 24 Juni – 21 November 2021: Hasbi menggunakan dua unit kamar di The Hermitage Hotel Menteng dengan total biaya Rp240.544.400.
- 21 November 2021 – 22 Februari 2022: Hasbi menikmati kamar eksekutif di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, senilai Rp162.700.000.
Jaksa KPK menegaskan, fasilitas-fasilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
4. Fakta Mengejutkan: Kamar Hotel untuk Windy Idol
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (3/4), hakim mengungkapkan fakta mengejutkan.
Sewa kamar mewah yang dibayarkan Menas tidak hanya digunakan untuk urusan perkara, tetapi juga untuk kepentingan pribadi Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal sebagai Windy Idol.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim.
Tak hanya di Novotel, fasilitas kamar di Fraser Menteng juga disebut dipakai Hasbi untuk bertemu Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian dalam membahas perkara.
Baca Juga: 5 Fakta Nutrisi Telur Rebus, Ceplok, dan Dadar yang Wajib Kamu Tahu
5. Vonis Hasbi Hasan dan Status Baru
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Hasbi Hasan sudah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut bahkan tetap dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Namun drama hukum belum berhenti di situ. Hasbi kini juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Windy Idol.
Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa uang hasil gratifikasi tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga dialirkan untuk kepentingan lain yang masih diselidiki KPK.
6. Analisis: Mengapa Penangkapan Ini Penting?
Penangkapan Menas Erwin tidak bisa dipandang sebelah mata. Pertama, kasus ini membuka tabir praktik korupsi sistemik di lembaga peradilan. Ketika pengadilan yang seharusnya jadi benteng terakhir keadilan justru tercoreng, kepercayaan publik terhadap hukum bisa runtuh.
Kedua, pola pemberian gratifikasi berupa fasilitas hotel mewah menunjukkan modus baru korupsi. Tidak lagi sekadar uang tunai, tetapi bentuk layanan premium yang sulit dideteksi tanpa penyelidikan mendalam.
Ketiga, keterlibatan figur publik seperti Windy Idol membuat kasus ini semakin ramai dibicarakan di media. Publik tentu ingin tahu sejauh mana peran Windy dan apakah ia akan ikut terseret dalam kasus TPPU bersama Hasbi.
7. Langkah Selanjutnya dari KPK
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Menas Erwin untuk menggali lebih dalam konstruksi perkara.
Belum ada keterangan resmi terkait apakah ia akan langsung ditahan atau menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Namun, jika melihat bukti yang sudah terungkap di pengadilan, besar kemungkinan Menas akan dijerat pasal suap maupun gratifikasi yang merugikan integritas lembaga peradilan.
8. Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi hukum di Indonesia. Publik berhak mengetahui bagaimana proses ini berjalan, termasuk apakah ada aktor lain yang terlibat.
Penangkapan Menas Erwin di BSD bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru pengungkapan praktik kotor di balik megahnya gedung Mahkamah Agung. Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Penangkapan Menas Erwin Djohansyah oleh KPK di BSD menandai titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.
Dari fasilitas kamar mewah hingga keterlibatan Windy Idol, kasus ini sarat dengan fakta mengejutkan yang mengguncang publik.
Dengan vonis Hasbi Hasan yang sudah dijatuhkan dan status TPPU yang masih berjalan, publik berharap KPK bisa bekerja lebih keras menyingkap seluruh jaringan korupsi di balik kasus ini.
Sebab, hanya dengan keadilan yang bersih dan transparan, kepercayaan rakyat terhadap hukum bisa kembali pulih.