Sah! Pemerintah Gratiskan Pajak Rumah Dibawah Rp2 Miliar

Sah! Pemerintah Gratiskan Pajak Rumah Dibawah Rp2 Miliar

FYPMedia.id – Kabar baik bagi anda yang ingin membeli rumah. Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak bagi masyarakat yang membeli rumah dibawah Rp2.000.000.000,-. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Istana Negara pada Selasa (24/10). Seperti dikutip dari detik.com pada Kamis (26/10), ia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah sepakat untuk memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dibawah Rp 2 Miliar. Artinya, PPN rumah tersebut 100% akan dibayarkan oleh pemerintah.

Airlangga menjelaskan PPN rumah baru di bawah Rp 2 Miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja. Tidak hanya bantuan PPN saja, masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan cara pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya senilai Rp4 juta. Berlaku hingga tahun 2024. Lebih lanjut, Airlangga mengatakan berdasarkan perhitungan terkini dari pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi PDB nya turun. Total kontribusi konstruksi ke PDB diperkirakan hanya mencapai 14-16%.

Namun, kebijakan tersebut ternyata tidak hanya menimbulkan pro saja, terdapat juga beberapa pihak yang kontra. Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP bidang Perekonomian Said Abdullah memberikan pernyataan, pihaknya mendukung  kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini. Namun, ia mengingatkan kepada pemerintah bahwa program tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan masalah pokok yang dihadapi oleh rakyat Indonesia. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah fundamental masyarakat Indonesia adalah kebutuhan pangan dan minyak bumi yang ditopang dari negara lain, serta ketergantungan penggunaan Dolar Amerika Serikat dalam pembayaran Internasional.

Tetapi, terdapat pro dan kontra. Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk membeli rumah dan juga perekonomian mereka. Ini terlihat dari kesungguhan pemerintah dalam membantu dalam menanggung pajak rumah di bawah Rp2 Miliar dan bantuan lainnya yang telah digelontorkan oleh pemerintah melalui APBN 2023 dan juga APBN 2024.

(riz/riy)