FYPMedia.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kesehatan yang semakin mengkhawatirkan, yaitu flu burung dan Human Metapneumovirus (HMPV).
SE ini ditujukan kepada dinas kesehatan, rumah sakit, dan asosiasi klinik di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mempersiapkan masyarakat dan tenaga kesehatan dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebabkan oleh kedua virus tersebut.
Dalam keterangannya, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Yudhi Pramono, menegaskan pentingnya kewaspadaan meskipun risiko terhadap kesehatan manusia saat ini dinilai rendah.
Berikut adalah lima langkah penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes untuk mengatasi potensi penyebaran kedua penyakit ini:
-
Waspadai Flu Burung dengan Langkah Pencegahan Dini
Flu burung, meskipun risikonya terhadap manusia dinilai rendah, tetap menjadi perhatian serius bagi pihak kesehatan.
SE Kemenkes mengingatkan seluruh pihak terkait untuk menjaga kesiapsiagaan terhadap potensi penyebaran flu burung, terutama mengingat penularan virus ini dapat terjadi melalui kontak dengan hewan terinfeksi.
“Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” ujar dr. Yudhi Pramono dalam SE yang dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Kemenkes meminta dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk terus memantau situasi dan informasi terkait ISPA, Pneumonia, dan Flu Burung melalui kanal resmi seperti WHO.
Baca juga: HMPV Sudah Masuk Indonesia, 3 Fakta Penting dan Perbedaan dengan COVID-19
-
Meningkatkan Kewaspadaan terhadap Human Metapneumovirus (HMPV)
Selain flu burung, Kemenkes juga menyoroti potensi penularan HMPV yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Berdasarkan laporan dari China tahun 2024, HMPV ditemukan meningkat seiring dengan datangnya musim dingin.
Walaupun peningkatan kasus HMPV tidak signifikan, kewaspadaan tetap perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran lebih lanjut.
“Peningkatan kasus tidak signifikan, dan tidak ada kematian, hsl ini tidak mengkhawatirksn namun tetap perlu dilakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan berkaitan pada musim-musim tersebut,” jelas dr. Yudhi dalam SE tersebut.
-
Meningkatkan Pelaporan Kasus ISPA dan Flu Burung
Kemenkes menginstruksikan dinas kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas untuk meningkatkan pelaporan kasus ISPA dan Flu Burung melalui pelaporan rutin di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Pelaporan ini penting untuk mendeteksi lebih cepat jika ada peningkatan kasus atau potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Bagi daerah yang terdeteksi ada peningkatan kasus, Kemenkes meminta untuk segera melaporkan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) yang tersedia di nomor telepon/WhatsApp 0877-7759-1097.
Baca juga: 7 Alasan Diet Mediterania Dinobatkan Sebagai Diet Terbaik di 2025
-
Pengawasan Ketat di Pintu Masuk dan Mobilitas Pengunjung
Selain memantau kasus di dalam negeri, Kemenkes juga menekankan pentingnya pengawasan di pintu masuk negara, seperti pelabuhan dan bandara, terutama bagi pelaku perjalanan yang datang dari daerah yang terdeteksi kasus ISPA atau Flu Burung.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus ke Indonesia dan memperketat pemeriksaan terhadap orang yang berisiko terpapar.
-
Penguatan Kapasitas Petugas Kesehatan
Kemenkes juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas petugas kesehatan dalam menghadapi ancaman HMPV dan Flu Burung.
Petugas medis dan petugas kesehatan lainnya, baik yang bekerja di rumah sakit atau puskesmas, diminta untuk memakai alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar yang berlaku.
Dengan demikian, mereka dapat melindungi diri mereka sendiri sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Kemenkes mengingatkan bahwa meskipun ancaman flu burung dan HMPV belum cukup mengkhawatirkan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan tetap menjadi kunci utama untuk menghindari penyebaran yang lebih luas.
Langkah-langkah yang termuat dalam Surat Edaran ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan tenaga kesehatan meminimalkan dampak dari kedua virus tersebut di Indonesia.
(Oda/Evly)