FYPMedia.id – Pada 4 Desember 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Peraturan ini menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengesampingkan daya saing usaha.
Dalam peraturan tersebut, formula perhitungan upah minimum ditetapkan berdasarkan rumus:
- UMP 2025 = UMP 2024 + 6,5%
- UMK 2025 = UMK 2024 + 6,5%.
Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen: Buruh Tidak Puas, Pengusaha Cemas
Menteri Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha,” jelas Yassierli, (4/12/2024).
Selain itu, aturan ini juga mencakup pengaturan upah minimum sektoral (UMS), yang ditujukan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi atau tuntutan keahlian khusus. Nilai UMS harus lebih tinggi dari UMP untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Pemerintah menetapkan batas waktu pengumuman UMP dan UMS Provinsi oleh gubernur paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan UMS Kabupaten/Kota diumumkan pada 18 Desember 2024. Semua keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Langkah Sementara di 2025
Yassierli menegaskan bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan langkah sementara.
“Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025. Jadi ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Baca juga: UMP 2025 Naik! Ini Dampak Putusan MK dan Peringatan Budi Gunawan
Ia juga menambahkan, pemerintah akan bekerja sama dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk merumuskan aturan yang bersifat jangka panjang. Rencananya, aturan baru yang akan disusun pemerintah bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau bentuk lain.
“Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu,” lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menambahkan, bahwa setelah diterbitkannya aturan mengenai upah minimum 2025, pemerintah akan mengadakan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta berbagai pihak terkait lainnya.