FYPMedia.ID – Kabar baik bagi pekerja di seluruh Indonesia! Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah
Dari 38 provinsi, DKI Jakarta tetap menjadi wilayah dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.396.760. Di sisi lain, Jawa Tengah memiliki UMP terendah senilai Rp2.169.348.
Berikut adalah rincian UMP 2025 di beberapa wilayah:
Pulau Jawa:
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Sumatra:
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Lampung: Rp2.893.070
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Baca juga: PPN 12 Persen: Dampaknya pada Harga Ritel dan Kebijakan Pengembalian Konsumen
Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
Papua:
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Dampak Kenaikan UMP 2025
Kenaikan ini tidak hanya berpengaruh pada daya beli pekerja, tetapi juga menjadi tantangan bagi dunia usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Menurut data, kenaikan UMP ini berdampak positif terhadap pekerja karena memberikan jaminan atas peningkatan kesejahteraan.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2025 Diputuskan, Kenaikan 6,5% Resmi Ditetapkan
Dikutip dari Liputan6.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kenaikan UPM tentunya memberikan dampak pada para pekerja dan pelaku usaha UMKM.
Indah menilai, kenaikan upah minimum tersebut dapat meningkatkan biaya tenaga kerja bagi perusahaan, terutama di sektor-sektor dengan proporsi biaya upah yang tinggi, seperti manufaktur dan ritel.
Sementara, bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM), kenaikan ini bisa menjadi beban tambahan, mengingat mereka mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya ini.
Namun, bagi perusahaan besar yang sudah terbiasa dengan fluktuasi ekonomi, kenaikan ini mungkin tidak terlalu berdampak besar, terutama jika mereka memiliki efisiensi operasional yang baik.
(Oda/Evly)