Duka Mendalam: TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Hukuman Mati

Duka Mendalam: TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Hukuman Mati

Duka Mendalam: TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Hukuman Mati

Duka Mendalam: TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Hukuman Mati

FYPMedia.ID – Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu, 11 Juni 2025, dipenuhi suasana haru dan cita duka mendalam. Kopda Bazarsyah duduk di kursi pesakitan atas dakwaan menembak tiga anggota Polres Way Kanan hingga tewas, saat menggerebek arena judi sabung ayam di Lampung. Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dengan tegas menyuarakan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa. “Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain,” ujarnya, meniru suara duka seorang istri negara yang kehilangan pahlawan.

Tragedi Berdarah dalam Aksi Penindakan

 

Baca Juga: Berita terbaru: Ledakan Amunisi TNI di Garut Tewaskan 13 Orang

Peristiwa berlangsung ketika tim gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan di arena sabung ayam. Bukannya mendapatkan pelaku judi, justru Kopda Bazarsyah menembakkan senjata laras panjang kepada tiga anggota polisi: AKP Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas di lokasi akibat luka tembak fatal. Penembakan brutal ini diduga bukan tindakan spontan, tapi telah direncanakan sebelumnya.

Kopda Bazarsyah membawa senjata sebelum penggerebekan dan menembak secara terarah, berdasar dakwaan oditur militer.

Nakoda Hukum: Kuasa Hukum Keluarga Korban Korbankan Butuh Keadilan

Kuasa hukum almarhum, Putri Maya Rumanti, menegaskan pembunuhan tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Tuntutan terhadap pasal itu sangat tepat. Ini bukan kasus emosi semata, tapi benar-benar direncanakan,” ujarnya.

Oditur militer juga menduga adanya aliran dana dari praktik judi ke sejumlah oknum aparat. Namun Putri menegaskan almarhum Kapolsek bukan salah satunya: “Kapolsek tidak berada di lokasi meminta uang. Fokus utama adalah kasus penembakan.” Ia bahkan membantah bahwa AKP Lusiyanto pernah menerima izin judi atau uang kontribusi apapun.

Proses hukum akan berlanjut pada sidang lanjutan tanggal 16 Juni 2025, dengan menghadirkan 12 saksi oleh jaksa militer. Putri menyatakan akan menghadirkan saksi yang menyatakan Kapolsek tidak terkait sabung ayam dan tidak menerima uang dari tersangka.

Momen Sidang: Suara Kehilangan dan Tekad Keadilan

Sidang awal dipenuhi kesedihan mereka yang ditinggalkan. Tangisan Nia dan keluarga menggetarkan ruang persidangan. Publik ramai mendukung tuntutan hukuman mati agar tindakan pelaku tidak berulang dan tegas terhadap pelaku aksi brutal terhadap aparat negara.

Berikut Rincian Kronologi Insiden:

  1. Penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan

  2. Aktifitas perjudian masih berlangsung meskipun razia digelar

  3. Kopda Bazarsyah hadir dengan senjata laras panjang

  4. Menembak secara langsung kepada tiga polisi tanpa peringatan

  5. Korban tewas di lokasi, sedangkan terdakwa segera ditahan

Tuntutan Kuat: Hukuman Mati sebagai Bentuk Tegas

Dalam sistem hukum militer, hukuman mati hanya dijatuhkan jika terbukti melakukan tindak pidana berat yang melibatkan unsur kesengajaan dan dampak luas. Dalam kasus ini: Three lives were lost, including an officer of rank Captain. Putri dan keluarga besar meminta agar hakim menjadikan hukuman mati sebagai simbol ketegasan.

Dinamika Persidangan dan Tuntutan yang Berkemund

Dalam momentum ini muncul pertanyaan serius bagi masyarakat:

  1. Apakah sidang militer ini akan transparan?
    Pengawasan publik sangat dibutuhkan agar proses berlangsung adil, objektif, dan tanpa intervensi.

  2. Bagaimana nasib moral aparat TNI-Polri?
    Tembakan membabi-buta ke rekan seprofesi harus direspons tegas agar militer dan institusi tetap dipercaya.

  3. Apa efek jera bagi potensi konflik internal?
    Hukuman berat menjadi preseden bahwa aparat bersenjata tidak menembak anggota dari lembaga lain tanpa pertanggungjawaban.

Analisis: Akan Ada Efek Deterrent?

Pakar hukum militer menyatakan, jika terdakwa benar-benar terbukti dengan bukti kuat dan saksi kredibel, hukuman maksimal dapat muncul sesuai ketentuan militer. Namun beberapa pakar menyoroti risiko:

  • Penerapan hukuman mati terhadap anggota TNI harus melalui proses luar biasa hati-hati, dilakukan transparan dan sesuai prosedur.

  • Apelaborasi pengganti hukuman mati, seperti penjara seumur hidup, juga bisa diterapkan jika terdapat faktor pemaafan keluarga dan kesalahan niat pembunuhan.

Akan tetapi istri korban dan keluarga besar menyatakan tidak bersedia mentolerir. Mereka butuh jawaban tegas dari negara, yakni hukuman mati sebagai bentuk hukuman sepadan.

Reaksi Publik dan Media

Media nasional ramai memberitakan kasus ini. Tagar seperti #HukumMatiBazarsyah dan #JusticeForPolisi beredar di media sosial. Doktrin masyarakat: negara harus bersikap tegak atas anggota aparat yang tewas dalam menjalankan tugas. Banyak netizen menyuarakan bahwa,

“Jika aparat sewenang-wenang membunuh rekan aparat, kita tidak bisa menerima begitu saja.”

Apa yang Akan Terjadi di Sidang Lanjutan?

Sidang selanjutnya, 16 Juni 2025, akan menjadi penentu kunci. Agenda:

  • 12 saksi oleh oditur militer

  • Saksi pembela tambahan oleh keluarga korban

  • Pemeriksaan CCTV, saksi mata, dan bukti komunikasi terdakwa sebelum kejadian

  • Evaluasi psikologis terhadap terdakwa

Hasil sidang lanjutan ini dapat memengaruhi opini publik dan arah vonis kelak.

Baca Juga: Menhan Usul Tunjangan Operasi TNI Naik 75 Persen: Kalau Bisa 100 Persen

 

Kesimpulan: Persidangan Harus Jadikan Keadilan Nyata

Kasus penembakan tragis ini membuka banyak persoalan mendasar:

  • Mengapa TNI menembak petugas Polisi?

  • Apa mekanisme penegakan disiplin internal TNI atas anggotanya?

  • Bagaimana memastikan negara memberikan keadilan bagi petugas negara yang gugur?

Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal jadi harapan satu-satunya istri, keluarga, dan publik.