FYPMedia.ID – Australia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan penarikan tiga varian mie instan Indomie, yakni rasa rendang, soto mie, dan ayam bawang, dari peredarannya.
Langkah ini diumumkan oleh Badan Standar Pangan Australia-Selandia Baru (FSANZ) pada Kamis (12/12/2024).
Penarikan dilakukan karena produk-produk tersebut tidak mencantumkan informasi penting terkait kandungan alergen seperti susu dan telur pada kemasannya.
Alasan Penarikan Produk Indomie
Menurut pengumuman FSANZ, varian Indomie rasa soto mie, ayam bawang, dan rendang telah dijual di toko grosir Asia dan supermarket khusus seperti Laguna Oriental Supermarket di Melbourne, Victoria.
Ketiga produk ini diketahui mengandung alergen susu dan telur, namun informasi tersebut tidak dicantumkan pada label kemasan.
Padahal, keberadaan alergen dapat menyebabkan reaksi serius pada konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi.
“Bahaya Keamanan Pangan: Konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu dan/atau telur mungkin akan mengalami reaksi jika produk tersebut dikonsumsi,” tulis pengumuman Food Standards Australia dikutip dari ccnindonesia.com, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Tren Makanan Manis yang Viral di Indonesia untuk Para Sweet Tooth
Terkait detailnya, Indomie Rasa Soto, Mie tidak mencantumkan alergen susu, Indomie Ayam Bawang tidak mencantumkan alergen telur, dan Indomie Rasa Rendang juga tidak mencantumkan alergen susu.
Ketiga produk ini memiliki tanggal kedaluwarsa berbeda: 10 April 2025 untuk Soto Mie, 1 April 2025 untuk Ayam Bawang, dan 23 Desember 2024 untuk Rendang.
Risiko Kesehatan yang Dihadapi Konsumen
Alergen dalam bahan pangan dapat menyebabkan berbagai reaksi imunologis, seperti muntah, diare, ruam, bahkan syok anafilaksis pada kasus yang parah.
Menurut FSANZ, konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan telur disarankan untuk tidak mengkonsumsi produk tersebut.
“Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh,” tulis badan tersebut dalam pengumumannya, Jumat (13/12/2024).
Peraturan Label Alergen di Indonesia
Penarikan ini memunculkan kembali pentingnya pelabelan alergen pada produk pangan. Di Indonesia, aturan mengenai keterangan alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Keterangan alergen wajib dicantumkan dalam label, termasuk jika produk menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan mengandung alergen.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Menuju Pertumbuhan 8%: Strategi dan Investasi Jumbo Rp47.587 Triliun
Dalam kasus ini, bahan yang mengandung alergen harus ditulis dengan jelas, bahkan dicetak tebal.
Label seperti “mengandung susu” atau “mengandung telur” merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen untuk menghindari risiko kesehatan.
Menariknya, isu ini tidak hanya terbatas di Australia. Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) saat ini sedang menyelidiki apakah produk Indomie yang terkena dampak juga diimpor ke Hong Kong.
Namun, berdasarkan penyelidikan awal, tidak ditemukan adanya penjualan lokal atau impor produk-produk yang terpengaruh.
Penarikan ini tentunya menjadi perhatian besar, terutama bagi Indofood sebagai produsen Indomie.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indofood belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
Namun, konsumen di Australia telah diarahkan untuk mengembalikan produk yang telah dibeli untuk mendapatkan pengembalian dana penuh.
(Oda/Mly)