Klaten, 8 Juli 2025 – Sebuah tindakan vandalisme kembali mencoreng dunia transportasi publik Indonesia. Kereta Api Sancaka dengan nomor KA 88F relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi sasaran aksi pelemparan batu oleh oknum tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu, 6 Juli 2025.
Aksi tersebut tidak hanya merusak sarana transportasi publik, tetapi juga melukai penumpang, memicu ketakutan, serta mengganggu jadwal perjalanan kereta api nasional. KAI mengecam keras tindakan ini dan tengah memburu pelaku pelemparan batu, bekerja sama dengan kepolisian dan masyarakat setempat.
Detik-Detik Teror Batu Menimpa KA Sancaka
Saat kereta melintas dengan kecepatan tinggi, sebuah batu besar dilemparkan dari luar oleh pelaku yang belum teridentifikasi. Batu itu menghantam kaca jendela kereta dan mengenai salah satu penumpang yang duduk dekat jendela.
Menurut laporan petugas, kaca jendela pecah dan serpihannya mengenai wajah serta tubuh korban. Penumpang yang terluka langsung mendapatkan pertolongan darurat dari awak kereta dan dievakuasi ke rumah sakit sesampainya di Surabaya.
“Penumpang telah menerima pertolongan pertama dan akan menjalani perawatan lanjutan serta mendapatkan perlindungan asuransi,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
KAI Kecam Aksi Vandalisme dan Pelemparan Batu
KAI Daop 6 Yogyakarta dengan tegas mengecam segala bentuk vandalisme terhadap sarana transportasi kereta api.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas kejadian ini. Kami tidak akan menoleransi vandalisme dalam bentuk apapun karena sangat berbahaya dan **merugikan negara serta masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada kereta api,” tegas Feni.
Aksi seperti pelemparan batu, coretan liar, hingga perusakan fasilitas adalah pelanggaran hukum yang dapat berdampak fatal terhadap keselamatan ribuan penumpang setiap harinya.
Perkuat Keamanan Jalur Kereta, Libatkan Aparat dan Masyarakat
Sebagai langkah tanggap darurat, KAI Daop 6 langsung melakukan sejumlah tindakan preventif untuk memperketat pengamanan di jalur-jalur rawan, termasuk:
-
Peningkatan patroli di lintasan rawan
-
Pemasangan kamera pengawas (CCTV)
-
Koordinasi aktif dengan aparat kepolisian
-
Edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat sekitar rel
KAI juga terus mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga fasilitas umum dan melaporkan jika menemukan oknum mencurigakan di sekitar jalur rel.
“Kami mohon kerja sama masyarakat agar tidak melempar benda apapun ke arah kereta api. Dampaknya bisa sangat membahayakan keselamatan jiwa,” lanjut Feni.
Ancaman Hukuman Berat: Penjara Hingga 15 Tahun
KAI bersama pihak berwenang menegaskan akan memburu dan menyeret pelaku ke ranah hukum. Pelaku pelemparan batu terhadap kereta api dapat dijerat dengan:
-
Pasal 194 KUHP: Ancaman penjara hingga 15 tahun bila membahayakan lalu lintas kereta api.
-
Jika mengakibatkan korban meninggal, hukuman bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
-
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan perusakan terhadap sarana dan prasarana transportasi rel.
“Kami ingin memberi efek jera agar tidak ada lagi aksi-aksi berbahaya seperti ini. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Feni.
Mengapa Aksi Vandalisme Ini Harus Dihentikan?
Tindakan seperti pelemparan batu ke kereta api bukanlah sekadar kenakalan, tetapi kriminalitas serius. Berikut dampaknya:
-
Mengancam keselamatan ratusan penumpang
-
Merusak fasilitas milik negara dan publik
-
Menghambat jadwal kereta dan menyebabkan keterlambatan
-
Menimbulkan trauma bagi penumpang, terutama anak-anak dan lansia
Jika dibiarkan, aksi seperti ini bisa menyebabkan tragedi besar, termasuk potensi anjloknya kereta api akibat kerusakan struktural.
KAI Komitmen Wujudkan Transportasi Publik Aman dan Andal
KAI terus mengedepankan prinsip zero accident dalam layanan kereta api. Untuk itu, kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar transportasi massal seperti kereta api bisa tetap aman, nyaman, dan tepat waktu.
“Transportasi publik yang andal hanya bisa terwujud dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Jangan jadikan rel kereta sebagai arena kejahatan,” ujar Feni menutup pernyataannya.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Vandalisme Merusak Masa Depan Transportasi
Insiden pelemparan batu ke KA Sancaka pada 6 Juli 2025 bukan hanya merugikan satu penumpang, tapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan transportasi publik. Tindakan tegas harus diambil dan masyarakat harus berperan aktif melawan segala bentuk vandalisme.
Mari kita jaga rel kereta api sebagai jalur kehidupan, bukan medan kejahatan.