FYPMedia.ID – Mulai hari ini, 17 Desember 2024, masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan tarif baru pembuatan paspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan berlakunya aturan ini, ada perubahan signifikan pada jenis dan tarif paspor, termasuk untuk paspor elektronik 10 tahun yang kini menjadi Rp950 ribu.
Daftar Tarif Paspor Baru
Berdasarkan lampiran PP 45/2024, berikut tarif terbaru untuk paspor dan dokumen perjalanan lainnya:
- Paspor Biasa Non Elektronik (5 Tahun): Rp350 ribu
- Paspor Biasa Non Elektronik (10 Tahun): Rp650 ribu
- Paspor Biasa Elektronik (5 Tahun): Rp650 ribu
- Paspor Biasa Elektronik (10 Tahun): Rp950 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama: Rp1 juta
Biaya tambahan juga diberlakukan untuk paspor hilang (Rp1 juta per buku) dan paspor rusak (Rp500 ribu per buku).
Baca juga: Libur Nataru 2024/2025: Wacana Diskon Tarif Tol ASTRA Infra Group
Perbandingan dengan Tarif Lama
Sebagai gambaran, sebelumnya tarif pembuatan paspor elektronik 48 halaman adalah Rp650 ribu, tanpa opsi masa berlaku 10 tahun. Dengan perubahan ini, masyarakat mendapatkan pilihan baru, meski dengan harga yang lebih tinggi.
Syarat Membuat Paspor
Bagi yang ingin mengurus paspor, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan (jika ada).
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (jika ada).
Prosesnya mencakup pengisian data di aplikasi kantor imigrasi, verifikasi dokumen oleh pejabat imigrasi, dan pembayaran biaya sesuai tarif yang berlaku.
Baca juga: Netflix dan Spotify Kena Dampak PPN 12%: Harga Langganan Naik di Tahun 2025
Penyesuaian Masa Berlaku Paspor
Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah hadirnya paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun.
Sebelumnya, masa berlaku paspor maksimal adalah 5 tahun. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang sering bepergian.
Namun, dengan tarif yang lebih tinggi, masyarakat perlu mempertimbangkan kebutuhan mereka sebelum memilih jenis paspor.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Tarif baru ini menimbulkan berbagai reaksi. Bagi sebagian orang, kenaikan ini dianggap memberatkan, terutama untuk paspor elektronik 10 tahun yang mencapai Rp950 ribu.
Namun, bagi yang membutuhkan masa berlaku lebih panjang, biaya tambahan ini mungkin sepadan.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian dan menciptakan efisiensi jangka panjang.
Jadi, bagi yang berencana membuat paspor, pastikan untuk menyiapkan dokumen dan anggaran yang sesuai. Jangan lupa, masa berlaku paspor bisa disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan!