Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Fakta Penting di Balik Kasus Ini

tersangka sekjen pdip

FYPMedia.ID – Penetapan Sekretaris Jenderal  (sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi sorotan besar di penghujung tahun 2024. 

Kasus ini kembali mengungkap dinamika politik dan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Pada 23 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian isi kutipan Sprindik tersebut.

Sebelumnya, gelar perkara atau ekspose kasus ini dilakukan pada 20 Desember 2024. Penetapan ini juga mencuat setelah pimpinan baru KPK resmi menjabat. 

Dalam perkara ini, Hasto diduga sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12%: Gerindra dan PDIP Saling Kritik Soal Kebijakan Pajak

Peran Harun Masiku dan Kasus PAW

Harun Masiku, eks caleg PDIP yang sudah buron selama lima tahun, diduga menjadi aktor penting dalam kasus ini.

Ia disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk melancarkan langkahnya masuk ke DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Uang tersebut diduga sebagai suap kepada Wahyu Setiawan.

Dua nama lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang telah lebih dahulu diproses hukum. 

Agustiani divonis empat tahun penjara, sementara Saeful Bahri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. 

Dasar Hukum yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pasal-pasal ini terkait dengan pemberian suap kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan tertentu. 

Penetapan ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam mengungkap praktik korupsi di level tinggi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Respons KPK dan PDIP

Sampai saat ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih mengonfirmasi informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka Hasto. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ujarnya

Sementara itu, pihak PDIP termasuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum memberikan tanggapan resmi. Sikap ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Dampak Kasus ini bagi Politik Nasional

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto bukan hanya mencoreng citra PDIP, tetapi juga menambah daftar panjang kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. 

Publik kembali diingatkan akan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses politik. Selain itu, penetapan tersangka ini bertepatan dengan meningkatnya perhatian terhadap Harun Masiku yang telah lama buron. 

Dengan sorotan besar terhadap KPK, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

(Oda/Atk)