Sah! RUU ASN Jadi Undang – Undang

Sah! RUU ASN Jadi Undang – Undang

FYPMedia.id – Rancangan Undang – Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang – Undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR –  RI. Undang – Undang ini mengatur tentang kemudahan mobilitas talenta bagi ASN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. Beliau mengatakan aturan tersebut didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional. Ini mengingat sebaran ASN di tiap daerah berbeda – beda dan cenderung menumpuk atau terkonsentrasi di daerah – daerah tertentu.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota – kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional” ujar Anas dalam keterangan tertulis. Sabtu (3/10).

Selain itu, tertuang juga dalam Undang – Undang tersebut yang memperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 yang tertulis sebagai berikut :

“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia”

Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang – Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang – Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Munculnya RUU ASN ini yang kemudian disahkan menjadi UU adalah untuk mempermudah Aparatur Negara untuk leluasa bergerak dan berpindah antar instansi negara. Sebab, banyak muncul stigma bahwasannya sulit memindahkan ASN. Hal ini muncul lantaran aturan mengenai mutasi ASN dinilai sangat kaku. Lebih lanjut, menurut Anas dengan hadirnya UU ini, maka akan mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN, pasalnya pengembangan sudah menjadi kewajiban bagi ASN. ASN didorong untuk mampu mengembangkan kompetensi mereka dan mau belajar lebih lagi, sementara bagi instansi ASN harus mendorong anggotanya untuk belajar dan mengembangkan kompetensi mereka. Seluruh perubahan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kinerja dan profesionalitas kinerja ASN.

(riz/riy)