Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023 Secara Online

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023 Secara Online

FYPMEDIA.ID – Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling untuk melaporkan SPT mereka. Layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

 

Berikut ini adalah cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

 

1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika telah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

8. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

9. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

 

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili mereka.

 

Dapatkan Berita Terbaru dan Terlengkap Lainnya DISINI

Comments are closed.