FYPMedia.id – Rapat penting antara Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menghasilkan keputusan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1445H/2024M.
Rapat yang dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah, berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama legislator menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2023M sebesar Rp 93.410.286. Namun, biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 56.046.172.
Menariknya, dalam proses penetapan biaya ini, hanya satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak besaran biaya haji sebesar Rp 93,4 juta untuk tahun 2024.
“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen,” ungkap Yaqut dalam rapat.
Saat kesepakatan tersebut telah dicapai, Ashabul Kahfi selaku pimpinan rapat meminta Menag Yaqut untuk menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji tersebut.
Kesepakatan ini merupakan hasil kesimpulan dari rapat panitia khusus tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H,” kata Ashabul, mengakhiri rapat tersebut.
Rapat ini juga mengungkap bahwa biaya haji yang akan ditanggung oleh jemaah, atau yang dikenal sebagai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), sebesar Rp 56.046.172.
Proporsi antara BPIH dan Bipih disepakati pada rasio 60:40, menjadi penentu penting dalam penetapan biaya haji tahun depan.
(rin)