RK Minta Warga Tunggu Keputusan KPU: Siap Putaran Kedua

rk
Ridwan Kamil-Suswono

FYPMEDIA.ID – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut satu, Ridwan Kamil (rk) dan Suswono, meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap hasil sementara yang diperoleh melalui metode hitung cepat (quick count) yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei. Dalam hitung cepat tersebut, diumumkan bahwa pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno menunjukkan perolehan suara yang unggul dalam Pilkada Jakarta tahun ini.

“Pada warga Jakarta tentunya tetaplah menunggu sampai keputusan resminya, kalau enggak salah 16-18 Desember,” kata RK di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca juga: Ridwan Kamil Rencanakan Bikin Fasilitas Gym di Pinggir Jalan

Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya siap menghadapi kemungkinan Pilgub DKI Jakarta harus dilaksanakan dalam dua putaran, jika itu terjadi. Ia menegaskan komitmennya untuk mendengarkan dengan seksama setiap suara dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali, sebagai bagian dari proses demokrasi yang terbuka dan inklusif.

RK juga menjelaskan bahwa meskipun sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count, hasil tersebut belum menunjukkan adanya pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas yang cukup untuk memastikan kemenangan dalam satu putaran. 

Ia berpendapat bahwa semua hasil quick count yang ada saat ini masih berada dalam batasan selisih yang disebut margin of error, sehingga belum bisa dijadikan acuan pasti mengenai siapa yang akan keluar sebagai pemenang.

Selain itu, RK meyakini bahwa hasil akhir dari pemilihan ini yang akan diumumkan oleh Komisi KPU nantinya akan dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel. 

Baca juga: Viral! Sekeringat Dua keringat, Rencana Ridwan Kamil Bangun Fasilitas Gym di Pinggiran Jalan Jakarta

RK percaya bahwa KPU akan menjalankan proses ini dengan penuh integritas, memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Saya yakini bahwa perhitungannya akan apa adanya. Tidak dikurangi, tidak dilebihkan. Karena kami meyakini dan berterima kasih kepada KPUD, Bawaslu, KPPS semua melakukan kerja-kerja luar biasa,” ucapnya.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, bersaing melawan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Ketiga pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari sejumlah partai besar seperti Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat yang secara bersama-sama memberikan dukungan politik kepada mereka dalam kontestasi ini.

Baca juga: Hasil Resmi KPU untuk Pemilu 2024-2029 : Ini 2 Partai dengan Perolehan Kursi Terbanyak!

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki aturan khusus yang memungkinkan dilaksanakannya pilkada dalam dua putaran. 

Hal ini berlaku jika jumlah pasangan calon yang bersaing lebih dari dua, seperti dalam Pilgub Jakarta kali ini.Untuk menentukan pemenang, seorang pasangan calon tidak dapat sekadar memperoleh suara terbanyak dalam putaran pertama. 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka harus meraih minimal 50 persen dari total suara yang sah. Jika tidak ada pasangan calon yang mencapai angka tersebut, maka pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua, di mana hanya dua pasangan calon dengan suara terbanyak yang akan bertarung untuk memperebutkan posisi pemenang.