Resmi! Taman Nasional Ujung Kulon Jadi Geopark Nasional

Resmi! Taman Nasional Ujung Kulon Jadi Geopark Nasional
Sumber Gambar (Indonesia Travl)

FYPMedia.id – Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten telah resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tanggal 10 November 2023. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon. Seperti yang diketahui, Taman Nasional Ujung Kulon merupakan habitat atau rumah bagi berbagai satwa endemik dan eksotik Indonesia, salah satunya adalah badak bercula satu yang hanya dapat dijumpai di Taman Nasional Ujung Kulon.

Menurut Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi atau geosite, enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya atau cultural sites. Kawasan tersebut mencakup 8 kecamatan, seperti Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Cimanggu, dan Kecamatan Sumur. Selain itu, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon juga mencakup wilayah Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan juga masuk dalam kawasan Taman Nasional.

Nantinya, setelah dua tahun, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon akan dievaluasi dan diajukan menjadi Geopark dunia melalui UNESCO Global Geoparks (UGG). Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia memiliki 14 kawasan Geopark yang diakui oleh UNESCO, diantaranya adalah Geopark Batur, Geopark Gunung Sewu, Geopark Gunung Rinjani, Geopark Ciletuh, Geopark Belitung, Geopark Kaldera Danau Toba, Geopark Ijen, Geopark Maros – Pangkep, Geopark Merangin Jambi, dan Geopark Raja Ampat.

(riz/riy)

Leave a Reply