FYPMEDIA.ID – Pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno mendeklarasikan kemenangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka menyebut telah memperoleh keunggulan dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.
Pramono menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan lengkap dari formulir C1.Hasil-KWK, ia bersama Rano berhasil mengumpulkan total 2.183.577 suara, yang setara dengan 50,07 persen.
“Untuk itu, kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa paslon nomor 3, Mas Pram-Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilgub Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” jelas Pramono, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Jubir Sebut Anies Dukung Pramono-Rano pada Pilkada Jakarta
Politisi PDIP itu mengungkapkan rekapitulasi internal selesai pada Kamis dini hari tadi. Menurutnya, hasil ini sudah memenuhi syarat menang satu putaran merujuk pada UU Nomor 29/2007 dan UU Nomor 2/2024.
“Hasil ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan juga UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 dimana Gubernur dan Wagub DKJ, dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara,” ungkapnya.
Namun, Pramono menyatakan tetap menghargai proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD Jakarta sebagai pihak penyelenggara pilkada. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPUD atas pelaksanaan pilkada yang dilakukan dengan integritas dan keterbukaan.
Baca juga: RK Minta Warga Tunggu Keputusan KPU: Siap Putaran Kedua
Pada Pilkada Jakarta 2024, Pramono dan Rano bersaing dengan pasangan Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan Pramono-Rano didukung oleh PDIP.
Di sisi lain, Ridwan Kamil dan Suswono mendapat dukungan dari 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sementara Dharma Pongrekun dan Kun Wardana maju melalui jalur independen.
Sementara itu, setelah deklarasi kemenangan Pramono Anung dan Rano Karno yang mengklaim menang satu putaran, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta memberikan tanggapan meskipun hasil resmi belum diumumkan.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024: Dominasi Kandidat di Lima Provinsi Utama Pulau Jawa
“Mengenai hasil yang sudah diumumkan oleh pasangan calon tertentu, menurut kami itu hak pasangan calon ya, untuk menyampaikan informasi-informasi yang mereka punya,” ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, pada Kamis (28/11/2024).
Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa hasil akhir dan resmi tetaplah data perolehan suara yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tapi kami tetap berpegangan bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Jadi walaupun nanti ada pasangan calon 1, 2, dan 3, mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang paling jitu adalah versi dari KPU,” kata Wahyu.