FYPMedia.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online besar dengan melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil menangkap 24 tersangka yang terbagi dalam berbagai peran, mulai dari bandar, agen, hingga oknum pegawai Komdigi yang bertugas memblokir situs judi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (25/11) bahwa para tersangka ini memiliki peran yang sangat beragam. “Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujar Karyoto.
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025, Reformasi Perpajakan atau Ancaman Konsumsi Rumah Tangga?
Menurut Karyoto, para tersangka ini terdiri dari bandar atau pengelola website judi online yang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, ada tujuh orang agen pencari situs judi online yang terlibat, yaitu B, BS, HF, BK, serta tiga lainnya yang masih dalam status DPO, yaitu JH, F, dan C.
Kemudian, ada tiga tersangka pengepul situs judi yang berinisial A alias M, MN, dan DM, yang bertugas menampung dan mengelola setoran uang dari agen. Dua orang tersangka lainnya, AK dan AJ, bertugas untuk memfilter dan memverifikasi situs judi agar tidak terblokir oleh pihak berwenang.
Lebih mengejutkan lagi, sembilan orang pegawai Komdigi juga terlibat dalam jaringan ini. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang selama ini berfungsi mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Baca juga: Pemerintah dan DPR berencana untuk melaksanakan kembali Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Keberadaan oknum Komdigi ini menjadi sorotan besar karena seharusnya mereka menjalankan tugas untuk memblokir situs-situs ilegal, namun justru terlibat dalam praktek ilegal tersebut.
Selain itu, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial D dan E juga ditangkap. Tersangka T, yang merupakan koordinator jaringan ini, ditangkap karena mengkoordinir dan merekrut para tersangka, termasuk yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Irjen Karyoto menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyalahgunaan situs judi online.
Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam pencucian uang akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun, untuk empat orang yang masih buron atau DPO, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, dengan ancaman pidana lebih berat bagi yang terlibat dalam pencucian uang, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini membuka tabir panjang mengenai jaringan judi online yang melibatkan aparat negara, dan Polda Metro Jaya berjanji akan terus mendalami keterlibatan oknum lainnya serta memperluas penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak berwenang untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan wewenang, terutama dalam penanganan situs ilegal. Ke depan, Polda Metro Jaya akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terkait judi online yang semakin meresahkan masyarakat.