FYPMedia.ID – Rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III pada tahun 2025 semakin mendekati kenyataan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mendalami usulan tersebut yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).
Usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak secara tiba-tiba disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (19/11). Hal ini menandakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut akan menjadi prioritas untuk disahkan pada tahun mendatang.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebut bahwa program tax amnesty bertujuan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan mereka.
Baca juga: Menaker Yassierli Akan Adakan Job Fair Setiap Minggu untuk Kurangi Pengangguran
“Kita berusaha melakukan pembinaan agar wajib pajak patuh, tetapi juga memberikan peluang untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu,” kata Misbakhun di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).
Ia menambahkan bahwa program ini dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Jangan sampai mereka terus menghindar tanpa jalan keluar. Amnesty ini adalah solusi,” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyampaikan pandangan lain terkait tax amnesty. Menurutnya, program ini juga dapat menjadi alat strategis untuk mendukung pembiayaan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
“Semangatnya adalah membantu pemerintah mencari pembiayaan untuk proyek-proyek besar dan agenda politik seperti Asta Cita,” ujar Hekal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Baca juga: Budayawan Turut Andil dalam Edukasi Pencegahan Kekerasan
Jika disahkan, tax amnesty jilid III akan menjadi kebijakan pengampunan pajak ketiga yang dilakukan sejak era Presiden Joko Widodo. Kebijakan serupa sebelumnya dilaksanakan pada 2016-2017 dan 2022.
Melalui program ini, wajib pajak yang selama ini belum melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya dapat memperoleh pengampunan dengan membayar tarif tertentu. Hal ini tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga mendorong transparansi dan kepatuhan di masa depan.
Namun, pelaksanaan tax amnesty jilid III memicu berbagai reaksi, termasuk kritik terhadap dampaknya pada wajib pajak patuh. Di sisi lain, DPR berharap kebijakan ini mampu menjadi langkah konkret untuk menopang ekonomi nasional dan mendukung pemerintahan baru dalam mencapai target pembangunan.
Pemerintah dan DPR kini menghadapi tantangan dalam menyelaraskan tujuan kebijakan ini agar tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong reformasi perpajakan yang berkelanjutan.