PMK Serang 18.581 Ternak di Jatim, Apakah Dagingnya Masih Aman Dikonsumsi?

PMK Serang Ribuan Ternak di Jatim, Apakah Dagingnya Masih Aman Dikonsumsi?
sumber foto: canva.com

FYPMedia.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan status darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Gatot Soebroto, mengonfirmasi bahwa status darurat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan wabah. 

“Saat ini Disnak (Dinas Peternakan) sudah membagikan vaksin kepada para peternak dan dosis vaksin tambahan sedang diajukan ke Kementan dan Pj Gubernur,” kata Gatot, Kamis (30/1).

Peningkatan Vaksinasi dan Pengawasan

Dengan meningkatnya kasus PMK, vaksinasi terhadap hewan ternak akan diperluas ke wilayah yang terdampak. Selain itu, penyemprotan disinfektan di pasar hewan dan kandang ternak juga akan dilakukan secara masif.

“Kami dari BPBD baik kabupaten/kota terus melakukan penyemprotan vaksinasi hewan baik di pasar hewan maupun kandang ternak sesuai permintaan,” jelas Gatot. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Selain vaksinasi, pengawasan lalu lintas hewan ternak juga akan diperketat, terutama untuk ternak yang masuk dari luar provinsi guna menekan penyebaran penyakit ini.

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Aryani, menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan diperjualbelikan wajib memiliki surat kesehatan dan sudah divaksin. 

“Untuk ternak yang sakit tidak kita lalu lintaskan. Yang dilalulintaskan adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 biar mengurangi penularan,” ujarnya.

Dampak dan Bahaya PMK pada Ternak

Berdasarkan data Dinas Peternakan Jatim per 29 Januari 2025, sebanyak 18.581 ekor ternak telah terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, 980 ekor mati, sementara 6.142 ekor dinyatakan sembuh.

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphthovirus dan menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. 

Penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan penurunan produksi daging serta susu, bahkan berakibat fatal bagi hewan muda.

Virus PMK menyebar melalui cairan dari lepuh, air liur, urin, dan ekskresi lainnya dari hewan yang terinfeksi. Selain itu, virus ini dapat bertahan di pakan, air, serta permukaan benda dalam waktu lama, bergantung pada suhu dan kondisi lingkungan. 

Baca juga: 5 Langkah Sederhana untuk Hidup Sehat dan Terorganisir di 2025

Penyebaran juga bisa terjadi melalui angin, peralatan ternak, pakaian yang terkontaminasi, serta inseminasi buatan.

Masih Aman Dikonsumsi?

Meskipun sangat berbahaya bagi ternak, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa virus PMK tidak menular kepada manusia dan tidak berisiko jika daging atau susu diolah dengan benar.

Namun, masyarakat tetap disarankan untuk tidak mengonsumsi bagian tubuh hewan yang terinfeksi seperti jeroan, bibir, lidah, dan kaki. Selain itu, ada beberapa langkah aman dalam mengolah dan menyimpan daging, yaitu:

  1. Jangan mencuci daging jika tidak langsung diolah, karena dapat menyebarkan bakteri ke permukaan lain.
  2. Rebus daging sebelum dimasak, minimal 30 menit dalam air mendidih untuk membunuh virus dan bakteri.
  3. Bekukan daging dengan benar, dengan menyimpannya di chiller selama 24 jam sebelum dipindahkan ke freezer.
  4. Pilih jeroan yang sudah direbus, atau jika membeli yang mentah, pastikan merebusnya terlebih dahulu.
  5. Buang kemasan dengan aman, dengan merendamnya dalam deterjen atau cuka sebelum dibuang.