FYPMEDIA.ID — Para peternak sapi di Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan aksi protes dengan mandi susu dan membuang susu perah secara gratis sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan industri yang lebih memilih susu impor. Mereka merasa bahwa pilihan industri untuk menggunakan produk impor telah mengancam keberlangsungan peternakan lokal yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka.
Bayu Aji Handayanto, peternak sekaligus pengepul susu dari Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan bahwa ia terpaksa membuang susu hasil panennya karena para pengusaha cenderung memilih susu impor. Hal ini tidak lepas dari aturan impor yang dinilai lebih memudahkan masuknya produk susu dari luar negeri.
Baca juga: Percintaan Megan Fox: Kisah Cinta yang Penuh Warna
Disisi lain, pengusaha di sektor pengolahan susu menyatakan bahwa mereka tidak dapat menyerap susu dari peternak lokal karena kualitasnya belum sesuai dengan standar perusahaan. Sehingga, pembatasan pembelian dari peternak lokal pun terpaksa dilakukan.
Menanggapi situasi di mana pengusaha pengolahan susu lebih memilih produk impor dan membatasi pembelian dari peternak lokal, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin impor lima perusahaan susu. Kebijakan ini dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut mulai menyerap produksi susu dalam negeri. Jika dalam periode penangguhan ini mereka tetap enggan membeli susu lokal, maka izin impor mereka akan dicabut secara permanen.
Sementara, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan ada dua penyebab utama Indonesia dibanjiri susu impor. Pertama, terkait dengan kebijakan impor yang membebaskan atau mengurangi bea masuk untuk produk susu.
Baca juga: Ucapan Hari Ayah: Merayakan Peran dan Pengorbanan Seorang Ayah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 mengenai Tarif Bea Masuk Impor Produk Susu Tertentu, tarif bea masuk untuk susu ditetapkan sebesar 5 persen. Namun, negara eksportir seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) untuk mengurangi biaya impor.
Kedua, dengan adanya FTA, harga susu impor menjadi lebih rendah 5 persen dibandingkan dengan susu lokal. Selain itu, yang diimpor kebanyakan adalah susu bubuk atau skim.
Menurut Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan pengolahan susu untuk bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat dalam menyerap hasil perah. Namun, aturan ini tidak diimplementasikan karena kurangnya pengawasan.