FYPMedia.ID – Peredaran uang palsu yang menggemparkan semakin marak di marketplace online dan menjadi perhatian serius masyarakat beserta pihak berwenang. Baru-baru ini terdapat aktivitas promosi uang palsu di marketplace pada Selasa (21/1/2025) dengan lokasi peredaran di kota Bekasi.
Peredaran uang palsu di marketplace ini, tentunya sangat berdampak negatif, terkhususnya bagi pedagang yang tidak bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu.
Berikut adalah lima fakta penting yang perlu diketahui tentang masalah ini.
-
Uang Palsu Dijual Bebas di Marketplace Facebook
Penelusuran oleh Kompas.com mengungkapkan sejumlah akun Facebook aktif menjual uang palsu dengan harga bervariasi.
Salah satu akun, berinisial NS, menawarkan uang palsu yang diklaim lolos sinar UV. “Rp100.000 dapat upal Rp3 juta. Rp150.000 dapat upal Rp4 juta. Rp 200.000 dapat upal Rp5 juta. Free ongkir bisa dibelanjakan di mana saja, aman 100 persen,” tulis NS dalam unggahannya pada Selasa (21/1/2025).
Tak hanya NS, akun lain berinisial CP juga menawarkan uang palsu dengan gambar tumpukan pecahan Rp 100.000 dan Rp50.000. Unggahannya hanya diberi keterangan singkat, “Yang ngerti barang aja.”
Baca juga: 10 Cara Mengatur Keuangan di Usia Muda Agar Tidak Boros
-
Modus yang Mengelabui Masyarakat
Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan uang palsu berkualitas tinggi. Salah satu pelaku, menggunakan nama “Pratama Dupal,” menyatakan bahwa uang palsu yang dijual memiliki nomor seri berbeda dan dapat diterawang seperti uang asli.
“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa distor tunai di mesin ATM,” tulisnya.
Penawaran ini tentunya menarik perhatian, terutama dengan iming-iming harga murah. Contohnya, Rp100 ribu dapat ditukar dengan uang palsu senilai Rp2 juta hingga Rp1 juta yang dapat ditukar dengan Rp24 juta uang palsu.
-
Kerugian Pedagang Kecil akibat Uang Palsu
Asep Abdulrahman (45), seorang pedagang batagor di Bekasi, mengaku telah menerima uang palsu sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir.
“Sudah tiga kali, uang Rp100.000 dan Rp50.000,” kata Asep kepada Kompas.com. Uang palsu tersebut didapat dari pembeli yang terlihat tergesa-gesa.
Asep menyadari uang itu palsu setelah merabanya. “Sepintas terlihat rapi, tapi terasa kasar,” ungkapnya. Agar uang palsu tersebut tidak kembali beredar, Asep memutuskan untuk merobeknya.
“Sudah dirobek, rugi banyak karena uang palsu,” ungkap dia.
“Harapan kita mudah-mudahan diberantas, apalagi (yang jadi korban) penjual kayak saya,” tambah Asep, mengutip Kompas.com.
Baca juga: Skandal Pemerasan di PPDS Undip: Fakta Mengejutkan Perputaran Uang Rp 2 Miliar
-
Upaya Edukasi dan Penindakan oleh Kepolisian
Polres Metro Bekasi Kota telah mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bhabinkamtibmas memberikan edukasi agar masyarakat benar-benar memastikan uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” kata AKP Suparyono, Humas Polres Metro Bekasi Kota.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan bukti peredaran uang palsu. Aduan dapat disampaikan melalui call center 110. Pihak kepolisian menjanjikan respons cepat atas laporan tersebut.
-
Ancaman Hukum bagi Pelaku Peredaran Uang Palsu
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.
“Penjualan di medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda,” jelas Marlison, mengutip cnnindonesia (24/6/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
(Oda/Atk)