FYPMedia. ID – Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian fisik maupun materi. Dalam situasi seperti ini, pembiayaan pengobatan menjadi salah satu kekhawatiran utama bagi korban dan keluarganya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai salah satu solusi, tetapi tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan agar pengobatan korban kecelakaan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan? Berikut ini informasinya.
BPJS Kesehatan dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan tergantung pada jenis kecelakaan yang dialami. Berikut adalah kategorisasi umum:
-
Kecelakaan non-Lalu Lintas
Kecelakaan yang terjadi dalam aktivitas pribadi, seperti terpeleset, jatuh dari tangga atau cedera saat berolahraga, termasuk dalam kategori ini. Biaya pengobatan untuk kasus-kasus tersebut dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama kepesertaan aktif dan sesuai prosedur layanan.
-
Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas, pembiayaan pengobatan menjadi tanggung jawab Jasa Raharja terlebih dahulu. Jika plafon tanggungan dari Jasa Raharja habis, maka BPJS Kesehatan akan melanjutkan pembiayaan sisa pengobatan.
-
Kecelakaan Kerja
Jika kecelakaan terjadi saat bekerja dan peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggungan biaya pengobatan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 7 Manfaat Tidur Siang untuk Kesehatan: Lebih dari Sekadar Menyegarkan
Agar biaya pengobatan kecelakaan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Pastikan iuran rutin dibayar tepat waktu agar status tetap valid saat klaim diajukan.
- Dokumen Pendukung
Untuk kecelakaan lalu lintas, korban atau keluarga perlu melampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Dokumen ini menjadi bukti resmi yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
- Rujukan yang Tepat
Pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat. Dalam situasi darurat, korban dapat dirawat di fasilitas kesehatan manapun, tetapi harus segera melaporkan ke BPJS untuk pengurusan lebih lanjut.
-
Kondisi Tidak Disengaja
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan yang terjadi akibat tindakan disengaja, seperti mencoba melukai diri sendiri atau terlibat dalam perkelahian.
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses klaim biaya pengobatan korban kecelakaan:
- Pastikan korban segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
- Untuk kecelakaan lalu lintas, ajukan klaim terlebih dahulu ke Jasa Raharja.
- Setelah plafon Jasa Raharja habis, sisa biaya pengobatan dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan kecelakaan, kartu BPJS Kesehatan, dan rincian medis dari rumah sakit.
Baca Juga: Tren Diet 90-30-50: Apakah Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?
Jasa Raharja bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan hingga batas maksimal Rp20 juta untuk luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Setelah batas tanggungan tersebut terpenuhi, BPJS Kesehatan akan mengambil alih pembiayaan sisa pengobatan.
Karena itu, penting bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk melaporkan kejadian tersebut ke Jasa Raharja sebagai langkah awal sebelum melibatkan BPJS Kesehatan. Ada beberapa kondisi di mana BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan, antara lain:
- Jika kecelakaan terjadi akibat pelanggaran hukum, seperti balapan liar atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Jika peserta tidak aktif atau tidak membayar iuran tepat waktu.
- Jika pengobatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa alasan darurat.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan dengan syarat tertentu. Pemahaman tentang jenis kecelakaan yang ditanggung, prosedur klaim, dan peran Jasa Raharja sangat penting agar proses pengobatan berjalan lancar.
Pastikan kepesertaan aktif dan lengkapi dokumen yang diperlukan untuk menghindari kendala saat mengajukan klaim. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat lebih siap menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal.