FYPMedia.ID – Dunia kecantikan kembali digemparkan dengan penangkapan Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, yang ternyata bukan seorang dokter. Ria Agustina yang sebelumnya mengklaim dirinya sebagai dokter kecantikan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah kedoknya terbongkar. Ternyata, Ria adalah lulusan sarjana perikanan, bukan tenaga medis seperti yang ia klaim.
Ria Agustina bersama asistennya, berinisial DN, ditangkap oleh polisi pada Minggu (1/12/2024) di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini bermula setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat mengenai praktik kecantikan yang dilakukan oleh Ria Beauty, yang ternyata tidak berizin dan menggunakan bahan serta alat tidak terdaftar.
Baca juga: Realisasi Investasi Asing di Indonesia Capai Rp654,4 triliun
Malapraktik Kecantikan yang Merugikan Pasien
Selama ini, Ria Agustina menawarkan perawatan kecantikan dengan harga fantastis, bahkan mencapai Rp 85 juta per satu kali perawatan. Di kliniknya, ia mengklaim menggunakan serum dan alat kecantikan berkualitas tinggi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa alat-alat seperti derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan serum yang diberikan kepada pasien pun tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam wawancara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Ria Agustina dan DN tidak memiliki latar belakang medis dan secara sengaja melakukan praktik kecantikan yang membahayakan pasien.
Baca juga: UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Menaker Tegaskan Berlaku Mulai Januari
“Tersangka mengaku memiliki sertifikasi keahlian dan dengan sengaja mengambil keuntungan dengan membuka jasa penghilang bopeng wajah, menggunakan alat yang belum berizin,” ujarnya.
Perawatan Menggunakan Bahan yang Tidak Terdaftar BPOM
Selain itu, krim anestesi dan serum yang digunakan dalam perawatan juga tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Praktik yang dilakukan di klinik ini termasuk pengobatan untuk berbagai area tubuh seperti wajah, tangan, kemaluan, bahkan anus. Biaya perawatan yang ditawarkan sangat tinggi, dengan tarif mulai dari Rp10 juta hingga Rp 85 juta per sesi.
Keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini cukup menggiurkan. Polisi memperkirakan omzet klinik Ria Beauty bisa mencapai ratusan juta per hari. “Jika dalam sehari mereka melakukan 12-15 perawatan, omzetnya bisa mencapai Rp 200 juta lebih,” ungkap Kepala Subdirektorat Renakta, Polda Metro Jaya, Komisaris Syarifah Charia Sukma.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan temuan ini, Ria Agustina dan DN kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar akibat malapraktik yang merugikan pasien dan melanggar regulasi kesehatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan bahwa penyedia jasa memiliki izin resmi serta tenaga medis yang berkompeten. Ria Agustina dan DN kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka yang merugikan banyak orang.