FYPMedia.ID – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis untuk membatasi usia pengguna media sosial.
Rencana ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang semakin masif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa meskipun aturan finalnya masih dalam tahap kajian, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan sementara yang akan mengatur batas usia pengguna media sosial.
Pentingnya Perlindungan Anak di Dunia Digital
Dalam pernyataan yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan pada 13 Januari 2025, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempelajari langkah yang tepat dalam pembatasan penggunaan media sosial.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos],” ujarnya, melansir dari Antara.
Sementara aturan yang lebih permanen sedang disusun, pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan sementara.
Meutya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anak-anak dalam ruang digital ini.
Presiden mendukung langkah-langkah yang diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari potensi bahaya yang ada di dunia maya.
Baca juga: 5 Fakta Penting tentang Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun di Australia
Melihat Contoh Negara Lain dalam Pembatasan Usia
Pembatasan usia penggunaan media sosial bukan hal yang asing di beberapa negara. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah kebijakan yang diterapkan di Australia.
Pemerintahan Australia baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Snapchat, dan TikTok.
Kebijakan tersebut juga memberlakukan sanksi berat, termasuk denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari bahaya kecanduan, konten berbahaya, dan dampak kesehatan mental yang disebabkan oleh media sosial.
Di Indonesia, pengaturan pembatasan usia ini masih dalam proses kajian lebih mendalam, namun hal ini semakin menjadi pembahasan penting, terutama di tengah maraknya kekhawatiran terkait dampak buruk media sosial terhadap perkembangan anak-anak.
Dukungan Pemerintah dan DPR untuk Membentuk Regulasi yang Lebih Kuat
Meski pembentukan undang-undang terkait batas usia penggunaan media sosial membutuhkan waktu, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan DPR dalam merumuskan aturan yang lebih kuat dan komprehensif.
“Untuk aturan yang lebih kuat, kami akan melibatkan DPR. Sambil menunggu itu, kami akan mengeluarkan aturan sementara dan berdiskusi dengan DPR untuk merancang undang-undang yang lebih melindungi anak-anak kita,” kata Meutya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah Indonesia yang terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk melindungi generasi muda.
Baca juga: Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Hukum: Fokus Penanganan Korupsi dan Perizinan Ilegal
Mengapa Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial Penting?
Pembatasan usia ini penting untuk mencegah anak-anak terpapar pada dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media sosial, seperti kecanduan digital, paparan konten yang tidak pantas, dan gangguan kesehatan mental.
Dalam beberapa studi, terutama yang dipublikasikan oleh Children and Screens: In Search of Lost Time, disarankan agar anak-anak di bawah usia 3 tahun tidak terpapar layar sama sekali.
Sementara itu, paparan terhadap layar dan media sosial pada anak usia 3 hingga 6 tahun juga perlu dibatasi dan diawasi ketat oleh orang tua.
Seiring bertambahnya usia, anak-anak mulai diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel, tetapi dengan pengaturan yang ketat.
Untuk anak-anak usia 13 tahun ke atas, penggunaan media sosial baru disarankan, tetapi tetap harus dengan pengawasan orang tua yang memastikan mereka memahami risiko serta etika dalam berinteraksi di dunia maya.
Baca juga: Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Menuju Regulasi yang Lebih Baik untuk Perlindungan Anak
Langkah-langkah sementara yang diambil oleh pemerintah Indonesia diharapkan dapat menjadi fondasi untuk membentuk regulasi yang lebih kuat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak penggunaan media sosial terhadap anak-anak, serta berkolaborasi dengan DPR untuk merancang undang-undang yang lebih efektif dalam melindungi generasi muda Indonesia dari risiko dunia digital.
Dengan upaya ini, diharapkan ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak, yang pada akhirnya dapat mendukung perkembangan mereka secara positif di era digital yang semakin maju.
(Oda/Atk)