FYPMedia.id – Pemerintah Australia baru saja mengesahkan undang-undang larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial. Keputusan ini menandai langkah besar dalam perlindungan kesehatan mental remaja dan anak-anak di dunia maya.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Online Safety Amendment) 2024, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan ini secara resmi.
Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang larangan media sosial ini:
-
Undang-Undang Pertama di Dunia yang Membatasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pada 28 November 2024, Senat Australia resmi mengesahkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial.
Peraturan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecemasan, perundungan online, dan tekanan sosial yang sering muncul di dunia maya.
Undang-undang ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terlalu cepat terpapar pada dunia media sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan psikologis mereka.
-
Platform Media Sosial yang Dilarang
Dengan adanya undang-undang ini, sejumlah platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter) akan dilarang untuk digunakan oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Meskipun platform seperti YouTube dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp tidak termasuk dalam daftar larangan, kebijakan ini tetap menjadi salah satu yang paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Selain itu, perusahaan media sosial yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenai denda hingga AU$ 50 juta (sekitar Rp 516 miliar).
-
Tujuan untuk Melindungi Kesehatan Mental Anak
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang belum siap menghadapi dunia maya.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang bebas dari kecemasan dan tekanan sosial yang sering muncul di media sosial,” ungkapnya.
Penelitian telah menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat meningkatkan risiko gangguan mental pada remaja, dan undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi dampak tersebut.
-
Tanggapan dari Pihak Berbeda: Pro dan Kontra
Kebijakan ini tidak lepas dari pro-kontra. Beberapa kelompok advokasi seperti 36 Months mendukung langkah ini, karena mereka percaya media sosial dapat merusak perkembangan mental anak-anak.
Baca juga: 65% Gen Z Tinggalkan Google: Lebih Pilih Media Sosial dan Influencer untuk Cari Informasi
Mereka mengumpulkan lebih dari 125.000 tanda tangan untuk mendukung pelarangan ini. Tetapi, beberapa pihak, termasuk Meta (induk dari Facebook dan Instagram), TikTok, dan Snapchat, mengkritik undang-undang ini.
Kritik yang diberikan, bahwa alasan pembatasan usia dapat berdampak negatif terutama bagi anak-anak yang menggunakan media sosial untuk mencari dukungan atau belajar.
-
Pemberlakuan Mulai Tahun 2025
Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, memberikan kesempatan bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini.
Selama masa transisi, pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 untuk memastikan bahwa platform media sosial dapat mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum untuk memiliki akun.
Jika perusahaan gagal melaksanakan peraturan ini, mereka berisiko dikenai denda yang signifikan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Australia berharap untuk menjadi negara terdepan dalam melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Namun, apakah kebijakan ini akan memberikan solusi jangka panjang atau hanya menunda masalah? Waktu yang akan menjawab, karena isu tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak terus menjadi topik perdebatan yang panas.