Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Penggelapan Dana

Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Penggelapan Dana
Foto: tribun

FYPMedia.id – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, kembali berada dalam sorotan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Panji diduga menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya, melibatkan gadaian aset ponpes kepada Bank J-Trust untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp73 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini juga melibatkan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selama proses analisis, kepolisian telah memblokir 144 rekening terkait. Dari jumlah tersebut, hanya 14 rekening yang memiliki saldo, dengan total sekitar Rp200 miliar.

Total aliran transaksi dana masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp1,1 triliun. Dari penelusuran ini, polisi mendeteksi bahwa Panji melakukan penggelapan dana sebesar Rp73 miliar yang seharusnya dipinjam oleh yayasan dari bank namun malah masuk ke rekening pribadi Panji.

Kasubdit Bidang TPPU Bareskrim Polri, Robert De Deo, mengungkapkan bahwa selain penggelapan, Panji juga diduga melakukan beberapa pola pencucian uang, termasuk structuring dan mingling.

Selain itu, Panji terancam terjerat kasus pemakaian dokumen palsu karena menggunakan lima nama samaran untuk memuluskan tindakan penggelapan dana.

“Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’aril, ada juga Samsul Alam,” ungkap Brigjen Whisnu dalam konferensi pers.

Panji Gumilang akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang merugikan yayasan dan melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

(rin)

Leave a Reply