FYPMedia.id – Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) menyetujui usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah.
Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan terkait usulan awal dari Kementerian Agama yang sebelumnya menaikkan angka BPIH 2024 menjadi Rp 105 juta.
Namun, angka tersebut bukanlah besaran biaya yang harus langsung dibayar oleh jemaah.
Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, menyampaikan dalam rapat kerja dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hingga Direktur Utama Garuda Indonesia bahwa usulan BPIH sebesar Rp 93,4 juta harus tetap mempertahankan fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah.
“Dalam kesimpulan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam, saya sebagai Ketua Panja menyampaikan, kami mengapresiasi kinerja tim Panja dan dari pemerintah terkait usulan Rp 105 juta yang kemudian direvisi menjadi Rp 93.410.000,” kata Abdul.
Abdul berharap bahwa angka tersebut tidak akan mengurangi fasilitas atau pelayanan kepada jemaah haji.
Dia mengingatkan terkait masalah pelayanan kepada jemaah lansia pada periode sebelumnya yang masih menimbulkan kendala.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pengurangan dalam pelayanan, terutama terkait kenyamanan bagi jemaah lansia. Ini menjadi catatan penting bagi kami karena pada tahun sebelumnya, terang-terangan belum cukup ramah terhadap lansia. Kami sangat menginginkan perbaikan yang signifikan,” ungkap Abdul.
Dia juga menyoroti masalah pemondokan selama pelaksanaan haji, meminta agar kualitas yang diberikan tidak jauh berbeda dari penyelenggaraan haji pada tahun sebelumnya.
“Terkait pemondokan, kami berharap kualitasnya tetap dipertahankan, tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Saat kami melihat angka dan harga yang disampaikan kepada kami, kami berharap ini tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah kami buat sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Abdul juga menyoroti katering yang diberikan kepada jemaah haji. Dia menekankan pentingnya perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah.
“Kami berharap pelayanan katering yang diberikan kepada jemaah harus optimal. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, kami berharap tidak melibatkan mereka,” tegasnya.
Dalam kesimpulan hasil pembahasan Panja tersebut, disebutkan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah.
Hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR yang dijadwalkan pada Senin, 27 November.
Rapat ini akan melibatkan Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama untuk membahas lebih lanjut proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.
(rin)