Nasib Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025: Menpan RB dan Menteri Keuangan Beri Kepastian!

14 13
Ilustrasi Penerimaan Gaji ASN/Sumber Foto: Canvacom

FYPMedia.ID – Kabar mengenai peniadaan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Informasi ini pertama kali muncul melalui pesan WhatsApp yang beredar di media sosial X dan menimbulkan spekulasi di kalangan pegawai negeri. Namun, bagaimana kepastian mengenai kebijakan ini?

  • Belum Ada Keputusan Resmi

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini, mengutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangannya. 

Pembahasan ini melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Prabowo Resmi Tarik Utang Baru Rp775,86 Triliun di 2025, Ini Rinciannya

  • Kaitan dengan Efisiensi Anggaran

Spekulasi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 muncul seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun yang memicu kekhawatiran di kalangan ASN.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait pencabutan hak ASN atas gaji ke-13 dan THR.

  • ASN, TNI, dan Polri Juga Masih Menunggu Keputusan

Menpan RB juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga menyangkut prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.

“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai,” jelas Rini.

Artinya, keputusan mengenai pencairan tunjangan tambahan ini harus menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.

Baca juga: Prabowo Pangkas APBN 2025: Pemotongan Anggaran Hingga Rp306,6 Triliun

  • Perbedaan Sikap Antar Kementerian

Menraiknya, terdapat perbedaan sikap antar kementerian dalam menanggapi isu ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyatakan bahwa persiapan pencairan tunjangan masih berlangsung.

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, justru mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi lebih lanjut.

“Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi,” ujar Deni.

Di sii lain, saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya.

 Ia juga menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara.

  • Kronologi Munculnya Isu

Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 bermula dari pesan WhatsApp yang viral di media sosial pada Rabu (5/2/2025). 

Pesan tersebut menyebutkan bahwa gaji tambahan ASN akan dihapus sebagai bagian dari kebijakan penghematan APBN.

Pesan ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan memicu diskusi luas di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Sri Mulyani Instruksikan Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Penghematan 50% untuk Efisiensi APBN 2024

  • Tunggu Pengumuman Resmi!

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait peniadaan atau pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN tahun 2025. Pemerintah masih melakukan pembahasan untuk menentukan kebijakan terbaik bagi para aparatur negara.

ASN dan pihak terkait diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Keputusan final akan segera diumumkan setelah pembahasan lintas kementerian rampung.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan gaji bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

  • Informasi Tambahan

Dikutip dari Kontan.co.id, perlu diketahui, besaran gaji PNS pada 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 2024. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 dari regulasi yang sama.

Baca juga: Kecelakaan Helikopter di Malaysia: 1 WNI Tewas dalam Tragedi Jatuhnya Bell 206L4

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200