Sri Mulyani Instruksikan Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Penghematan 50% untuk Efisiensi APBN 2024

SRI MULYANI

FYPMedia.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi kementerian dan lembaga pemerintahan, sebagai bagian dari instruksi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan pada 7 November 2024 itu mengharuskan setiap kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50% dari sisa anggaran tahun 2024. 

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, untuk menekan belanja negara dalam sisa tahun anggaran berjalan.

Dalam poin kedua surat edaran tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa penghematan minimal 50% berlaku efektif sejak surat diterbitkan. Selain itu, kebijakan efisiensi ini harus tetap memperhatikan efektivitas dan pencapaian target program di setiap kementerian dan lembaga.

“Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip pada Ahad (10/11/2024).

Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, serta kepala lembaga pemerintah non-kementerian dan pimpinan lembaga negara. Berikut adalah tujuh arahan utama dari Sri Mulyani terkait efisiensi perjalanan dinas:

  1. Evaluasi Ulang Belanja Perjalanan Dinas
    Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk mengevaluasi kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas pada sisa tahun anggaran, dengan fokus untuk menghemat anggaran.
  2. Penghematan Minimal 50%
    Setiap kementerian dan lembaga wajib memangkas setidaknya 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas pada DIPA 2024.
  3. Pengajuan Dispensasi Penggunaan Sisa Dana
    Kementerian atau lembaga yang memiliki kebutuhan khusus setelah penghematan bisa mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
  4. Pengecualian Kebijakan Penghematan
    Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit yang fungsi utamanya membutuhkan perjalanan dinas rutin, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, juru penerang, dan perwakilan diplomatik.
  5. Penghematan Mandiri Melalui Revisi DIPA
    Kementerian dan lembaga diwajibkan untuk melakukan pembatasan anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui revisi dan mencatatkannya di halaman IV.A DIPA.
  6. Revisi DIPA di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
    Proses revisi harus dilakukan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat untuk pencantuman di DIPA.
  7. Implementasi Pembatasan Pembayaran
    Kementerian dan lembaga tidak dapat mengajukan pembayaran perjalanan dinas sebelum revisi dilakukan, sebagai langkah memastikan penghematan anggaran benar-benar terlaksana.

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan belanja dan menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah ini, diharapkan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan program prioritas dengan lebih optimal dan efisien.

Inisiatif penghematan perjalanan dinas ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memanfaatkan dana negara secara bijak dan mendorong alokasi belanja yang lebih produktif. “Efisiensi belanja negara merupakan komitmen kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kementerian dan lembaga tidak hanya mampu berhemat, tetapi juga tetap mencapai sasaran program dengan pengelolaan anggaran yang cermat.