Klarifikasi Resmi! Menko Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tidak Akan Pindah Kantor ke Papua

Menteri Yusril Mengklarifikasi mengenai perpindahan Wapres Gibran ke Papua

Pernyataan mengejutkan mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan berkantor di Papua akhirnya diklarifikasi langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Isu ini sempat mengguncang jagat media sosial dan memunculkan spekulasi luas, hingga akhirnya Menko Yusril memberikan klarifikasi resmi yang menekankan bahwa Wapres Gibran tetap berkantor di Ibu Kota Negara, bukan di Papua.

Berikut ulasan lengkap dan kronologi pernyataan yang memicu polemik publik, serta konteks hukum yang melandasi penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

Awal Mula Pernyataan Kontroversial

Pada 2 Juli 2025, Menko Yusril hadir dalam Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Wakil Presiden mendapat penugasan khusus untuk mempercepat pembangunan di wilayah Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua).

Pernyataan ini langsung ditafsirkan oleh sebagian pihak dan media bahwa Wapres Gibran akan berkantor secara tetap di Papua, yang kemudian memicu pertanyaan publik mengenai urgensi, dasar hukum, hingga isu pemindahan fungsi jabatan.

Klarifikasi Yusril: Wapres Tidak Akan Pindah Kantor ke Papua

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterbitkan Rabu, 9 Juli 2025, Menko Yusril meluruskan interpretasi yang berkembang. Ia menyatakan bahwa maksud dari pernyataannya sebelumnya adalah mengenai peran kelembagaan Wapres sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan soal pemindahan kantor Wapres ke Papua.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus tersebut. Wapres tidak pindah kantor ke Papua, karena beliau memiliki tugas konstitusional dan berkedudukan di Ibu Kota Negara,” tegas Yusril.

Dasar Hukum Penugasan Wapres Gibran

Penugasan Wapres Gibran ini berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

  • Diperlukan adanya Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

  • Badan Khusus tersebut diketuai langsung oleh Wakil Presiden.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pembentukan badan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2022.

Struktur dan Fungsi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Yusril menjelaskan bahwa badan ini memiliki struktur yang kompleks dan beranggotakan tokoh-tokoh penting negara, yakni:

  • Wakil Presiden (Ketua)

  • Menteri Dalam Negeri

  • Menteri PPN/Kepala Bappenas

  • Menteri Keuangan

  • Satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua

Kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan ini yang akan berkantor di Papua, sesuai dengan wilayah kerja mereka, sementara Wapres dan menteri hanya akan berkantor sementara jika sedang berada di sana.

Potensi Revisi Struktur dan Peraturan

Menko Yusril juga menyebutkan bahwa dalam perkembangan ke depan, struktur dan pelaksana teknis badan ini bisa ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah, agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di Papua.

“Aturan terkait badan ini dapat direvisi demi percepatan pembangunan Papua,” jelas Yusril.

Reaksi Publik dan Media

Topik ini sempat viral di media sosial dengan tagar #GibranDiPapua dan #WapresPindah, hingga akhirnya klarifikasi resmi dari Yusril meredam sebagian besar spekulasi.

Warganet memberikan beragam reaksi:

  • Sebagian mendukung gagasan peningkatan perhatian terhadap Papua

  • Sebagian mengkritik narasi yang dinilai membingungkan

Banyak yang meminta komunikasi publik yang lebih hati-hati dan transparan

Pemerintah Fokus Tangani Konflik Papua, Wapres Gibran Dapat Penugasan Khusus

Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam menangani konflik dan mempercepat pembangunan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden tengah mempersiapkan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin upaya percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Yusril mengungkapkan bahwa penugasan ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup penanganan isu hak asasi manusia (HAM), sosial, dan keamanan. Bahkan, pemerintah tengah mempertimbangkan pembentukan kantor Wakil Presiden di Papua guna mendukung efektivitas koordinasi langsung di wilayah tersebut.

“Penanganan Papua bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut HAM dan pendekatan keamanan yang lebih humanis,” ujar Yusril.

Rencana ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketimpangan serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi program berjalan optimal dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat Papua.

Kesimpulan: Wapres Tetap di IKN, Fokus Pembangunan Papua Lewat Badan Khusus

Pernyataan Menko Yusril sudah meluruskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan berkantor secara tetap di Papua. Penugasan beliau dalam Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua adalah bersifat koordinatif dan strategis, bukan administratif.

Kesekretariatan dan pelaksana teknis dari Badan Khusus tersebutlah yang akan berkantor di Papua, untuk mendukung percepatan pembangunan yang lebih efektif dan sesuai amanat UU.

Sebagai Wapres, Gibran tetap berkedudukan di Ibu Kota Negara, sesuai dengan amanat konstitusi.