FYPMedia.ID – Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (6), anak dari seorang anggota Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Namun, Supriyani tetap bersikukuh bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Meski kini penangguhan penahanan Supriyani telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, proses hukum masih berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengonfirmasi bahwa kasus ini tetap akan dilanjutkan di persidangan, karena sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula ketika Supriyani menegur D karena tidak disiplin di kelas. Teguran yang dilakukan lebih keras karena D tetap ngeyel, namun Supriyani bersikeras bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan. Di sisi lain, ibu dari D, Nurfitriana, mengaku menemukan luka di paha anaknya, yang awalnya diakui sang anak berasal dari kecelakaan saat bermain di sawah bersama ayahnya.
Baca juga: Danau Toba Dapat Hadiah ‘Kartu Kuning’ Dari UNESCO
Mediasi antara Supriyani dan orang tua siswa, yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, dilakukan hingga lima kali namun selalu gagal mencapai kesepakatan. Aipda Wibowo dan istrinya menuntut Supriyani untuk membayar uang damai sebesar Rp 50 juta dan meminta Supriyani untuk mundur dari posisinya sebagai guru honorer. Hal ini memicu dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani, yang hanya seorang guru honorer dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Halim, menilai tuntutan orang tua siswa tersebut sangat tidak masuk akal. “Kasihan Supriyani, dia hanya seorang guru honorer, suaminya pun hanya seorang pedagang biasa. Rp 50 juta? Itu tuntutan yang berat bagi dia,” ujarnya. Halim menduga kasus ini telah mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru, terutama guru honorer yang rentan terhadap tekanan.
Baca juga: Mengatasi Kecemasan Atau Anxiety: Mindfulness dan Kehidupan Seimbang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan ini telah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan. “Kami sudah memediasi kedua pihak, namun karena tak ada kesepakatan, laporan polisi pun dibuat,” tuturnya. Iis juga menegaskan bahwa polisi tidak pernah melakukan penahanan terhadap Supriyani meskipun kini berstatus tersangka.
Kasus Supriyani kini viral dan menuai simpati luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan menuntut guru yang menegur siswa, terlebih dengan tuntutan uang damai yang tinggi, tidak adil. Apalagi, Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun dan kondisi ekonominya jauh dari mencukupi.
Publik berharap, melalui proses persidangan yang adil, kasus ini dapat memberi kejelasan dan membela hak-hak guru honorer yang kerap kali berada dalam posisi sulit. Bagaimana hasil persidangan ini nantinya, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan Supriyani.