Kisah Tragis di Aceh: Fakta Mengejutkan Penyiraman Air Keras ke 2 Anak Tiri

tragis aceh
Ilustrasi Kekerasan pada Anak/Sumber Foto: Canvacom

FYPMedia.ID – Sebuah kasus tragis yang mengguncang Aceh terjadi pada Rabu (25/12/2024), ketika seorang pria berinisial DM (49) tega menyiram dua anak tirinya dengan cairan asam sulfat atau air keras

Kejadian ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. 

Berikut adalah fakta-fakta mengejutkan dari kasus ini yang berhasil diungkap.

Kronologi Penangkapan di Lokasi Terpencil

Polisi berhasil menangkap DM di sebuah gubuk kebun karet di Dusun Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sekitar pukul 07.45 WIB. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe setelah menerima informasi bahwa DM bersembunyi di lokasi terpencil.

“Setelah melakukan surveilans dan pemetaan, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet,” jelas Iptu Yudha Prasatya, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Penangkapan yang dilakukan di lokasi terpencil tersebut menunjukkan upaya intensif polisi dalam membawa pelaku ke meja hijau.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Fakta Penting di Balik Kasus Ini

Akibat Fatal: Satu Korban Meninggal Dunia

Dua anak tiri DM, Rahila Nada Filza (13) dan Alaya Farisa (16), menjadi korban dari kekerasan ini. 

Rahila meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara Alaya mengalami luka berat akibat penyiraman cairan asam sulfat.

“Akibat tindakan terduga pelaku, Rahila meninggal dunia setelah dirawat intensif, sementara Alaya mengalami luka berat,” ungkap Yudha.

Kekejaman ini tidak hanya menyebabkan kerugian fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Motif: Sakit Hati dan Cemburu

Dalam pengakuannya, DM mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya. 

Menurut DM, istrinya yang merupakan istri kedua, diduga berselingkuh dengan mantan suaminya di rumah mereka.

“Tindakan pelaku didorong oleh rasa sakit hati dan cemburu terhadap istri keduanya,” kata Yudha.

Motif ini menambah keprihatinan masyarakat terhadap bagaimana emosi negatif dapat memicu tindakan kriminal yang brutal.

Baca juga: 80.000 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024: Krisis dan Solusi Pemerintah

Ancaman Hukuman Berat

DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan ini, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Tindakan ini dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yudha.

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk barang-barang yang terkena cairan asam sulfat, yang digunakan oleh DM saat melakukan aksinya.

Respons Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Aceh dan aktivis perlindungan anak. 

Pemerintah daerah pun didesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum yang tegas dalam kasus ini untuk memberikan efek jera.

(Oda/Ryz)