Kerja Sama Maritim Indonesia-Tiongkok, Kemlu RI: Bukan Mengakui Nine Dash Line

Kerja Sama Maritim Indonesia-Tiongkok, Kemlu RI: Bukan Mengakui Nine Dash Line

FYPMedia.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa kerja sama maritim yang dijalin dengan Tiongkok tidak berarti pengakuan terhadap klaim “Nine Dash Line” di Laut China Selatan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kesepakatan terbaru antara kedua negara yang bertujuan membangun hubungan lebih erat melalui kolaborasi ekonomi dan konservasi perikanan.

“Kami menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berdampak pada kedaulatan maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” ujar pihak Kemlu RI dalam keterangan persnya. 

Baca Juga: Aktivitas Beberapa Gunung Vulkanik Meningkat, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kemlu menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS) yang menetapkan batas-batas wilayah maritim yang sah di kawasan tersebut.

Di sisi lain, kerja sama maritim antara kedua negara ini dilandasi oleh semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea, sebuah kesepakatan yang telah dicapai antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok pada tahun 2002. Melalui kerja sama ini, Indonesia dan Tiongkok berkomitmen untuk menciptakan model yang dapat mendorong perdamaian dan persahabatan di kawasan.

Kerja sama ini akan dijalankan dalam berbagai bidang ekonomi, terutama dalam sektor perikanan dan konservasi, tapi dengan tetap mematuhi undang-undang dan peraturan domestik masing-masing negara. Bagi Indonesia, langkah ini sejalan dengan sejumlah ketentuan, seperti peraturan kewilayahan, undang-undang tata ruang laut, dan konservasi sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta “Coding” Masuk Pelajaran Sekolah: Jangan Sampai Kalah dengan India

Indonesia juga menegaskan bahwa semua perjanjian internasional serta kontrak terkait dengan kawasan tersebut akan tetap berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh kerja sama ini. 

“Kerja sama ini bukan pengakuan terhadap klaim ‘Nine Dash Line,’ yang selama ini dianggap tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan UNCLOS 1982,” tegas Kemlu RI.

Selain itu, Indonesia berharap kerjasama ini akan mendukung tercapainya Code of Conduct di Laut China Selatan, sebuah panduan perilaku yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kawasan. Melalui langkah diplomatik ini, Indonesia mengupayakan agar stabilitas di Laut China Selatan tetap terjaga sambil terus mempertahankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional.