Kementan Tindak Tegas Industri Pengolahan Susu yang Batasi Serapan Susu Lokal

Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat rapat koordinasi bersama peternak dan industri susu di Jakarta. (Sumber: Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan)

FYPMedia.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan sikap tegas dalam mengatasi rendahnya penyerapan susu segar dari peternak sapi perah lokal. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan bahwa Kementan akan mengevaluasi dan mencabut rekomendasi impor bahan baku susu bagi Industri 

Industri Pengolahan Susu (IPS) serta importir yang tidak mendukung peternak dan koperasi susu dalam negeri. Amran menekankan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan industri pengolahan susu memprioritaskan penggunaan susu segar lokal.

“Jika ada yang tidak mematuhi kewajiban penyerapan susu dalam negeri, maka akan ditindak tegas, termasuk mencabut izin rekomendasi impor,” tegas Mentan Amran.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Coding Masuk Pelajaran Sekolah: Jangan Sampai Kalah dengan India  

Amran menjelaskan bahwa seluruh industri wajib menyerap susu peternak sebagai bentuk dukungan terhadap produksi dalam negeri.

“Itu kami langsung sepakati dan tandatangan. Kami kirimkan surat ke dinas-dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran pasca memimpin rapat koordinasi persusuan yang melibatkan peternak, pengepul, koperasi, dan industri di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa beberapa IPS telah membatasi penyerapan susu segar dengan alasan pemeliharaan pabrik dan penurunan permintaan pasar. 

Koperasi dan pengepul susu melaporkan bahwa beberapa industri melakukan pembatasan sepihak ini, meskipun mereka tetap berkomitmen menampung susu dari peternak. Situasi ini mengakibatkan surplus stok susu dan merugikan peternak kecil.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Cimahi Sebabkan Pohon Tumbang 

Sebagai tindakan konkret, Kementan telah menangguhkan sementara rekomendasi impor lima IPS hingga penyelesaian masalah pembatasan serapan susu dari koperasi dan pengepulnya.

“Ada lima perusahaan, itu kami tahan izinnya, sampai semua kondusif seluruh Indonesia. Kalau dari lima ada yang masih mencoba, saya cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi,” ujar Mentan Amran.

Amran berharap kebijakan ini akan mendorong kolaborasi antara peternak dan industri pengolahan susu, mengingat besarnya potensi pasar dalam negeri bahkan untuk ekspor. Langkah ini juga diharapkan mendukung program Makan Bergizi yang dicanangkan oleh Presiden.