Kemenkes Terima 51 Aduan Malapraktik 2023-2025: Proses dan Sanksi Lengkapnya

Kemenkes Terima 51 Aduan Malapraktik 2023-2025: Proses dan Sanksi Lengkapnya

FYP Media.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya 51 laporan dugaan malapraktik yang diterima sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Laporan ini menjadi sorotan serius mengingat dampaknya yang bisa berujung pada kerugian besar bagi pasien, termasuk kematian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan detail penanganan dan proses hukum kasus malapraktik ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Statistik Aduan Malapraktik 2023-2025

Dari total 51 laporan malapraktik yang diterima Kemenkes, terbagi menjadi:

  • 21 aduan langsung dari pasien atau keluarga pasien

  • 30 aduan yang masuk melalui media sosial dan media massa

Mayoritas kasus tersebut berujung pada dampak serius:

  • 24 kasus kematian pasien, termasuk 13 kasus yang terjadi pada 2025

  • 10 kasus infeksi atau komplikasi medis

  • 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi

  • 7 kasus menyebabkan disabilitas atau luka berat

  • 2 kasus terkait sengketa informasi dan ketidakpuasan pasien

Contoh Kasus dan Proses Penanganan

Salah satu contoh kasus serius adalah kematian seorang ibu di rumah sakit umum Subang, Jawa Barat pada Maret 2023. Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa sistem rujukan pasien di rumah sakit tersebut perlu diperbaiki secara mendasar. Selain itu, tenaga kesehatan harus menjalani pelatihan khusus terkait kegawatdaruratan maternal.

Kasus lain yang masih berjalan adalah dari November 2024, ketika seorang pasien di rumah sakit pemerintah Jakarta mengalami kebocoran usus dan sepsis akibat dugaan kelalaian dokter. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Prosedur Pengaduan dan Penanganan Malapraktik

Menkes Budi menjelaskan, pasien atau keluarga yang merasa dirugikan berhak mengadu dan melaporkan dugaan malapraktik melalui beberapa jalur:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit)

  • Dinas Kesehatan setempat

  • Kementerian Kesehatan melalui layanan Halo Kemkes, surat resmi, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, layanan aspirasi online, maupun secara tatap muka

Proses penyelesaian dilakukan secara bertingkat:

  1. Penyelesaian di level fasilitas kesehatan

  2. Jika tidak tuntas, naik ke Dinas Kesehatan

  3. Jika masih belum puas, kasus diteruskan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kemenkes untuk investigasi dan pengambilan keputusan

MDP bisa mengeluarkan keputusan yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk proses perdata atau pidana.

Catatan dan Sistem Pelacakan Malapraktik

Semua sanksi dan hasil pemeriksaan akan tercatat dalam sistem SATUSEHAT SDMK. Sistem ini berfungsi untuk memantau track record fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis terkait aduan yang diterima.

Menkes menegaskan, “Kita akan punya data rumah sakit mana yang sering kena komplain, serta tenaga kesehatan yang memiliki track record kurang baik. Ini akan menjadi feedback penting bagi Kemenkes untuk perbaikan sistem.”

Perlindungan Tenaga Medis dan Pencegahan Kriminalisasi

Menkes juga menegaskan pentingnya melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan (named dan nakes) dari kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Kita harus membangun sistem yang melindungi tenaga kesehatan dari kriminalisasi dan pemerasan, selama mereka melakukan tindakan dengan benar,” ujar Menkes Budi.

Namun, keterbukaan juga dijunjung tinggi. Jika ada kelalaian, kasus tersebut tidak boleh ditutup-tutupi agar tidak merusak kepercayaan publik dan melindungi tenaga medis yang profesional.

Sanksi bagi Tenaga Kesehatan yang Terbukti Malapraktik

Menkes menjelaskan, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 meliputi:

  • Peringatan tertulis

  • Kewajiban mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi

  • Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR)

  • Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)

  • Sanksi pidana, sesuai Pasal 440 KUHP, antara lain:

    • Penjara hingga 3 tahun atau denda Rp250 juta untuk luka berat

    • Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta jika mengakibatkan kematian pasien

Pandangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

IDI menekankan bahwa tidak semua kegagalan medis dapat dikategorikan sebagai malapraktik, terutama ketika prosedur sudah sesuai standar dan pasien telah memberikan persetujuan. Komplikasi medis yang tak terduga, seperti risiko operasi, bukan malapraktik jika prosedur sudah benar dan tanpa niat jahat.

Dokter Dicky, perwakilan IDI, menyayangkan tren laporan malapraktik yang langsung dibawa ke polisi atau diviralkan di media sosial tanpa melalui jalur etik dan disiplin terlebih dahulu. Hal ini bisa merugikan tenaga medis secara tidak adil.

IDI juga mengingatkan adanya risiko sanksi ganda bagi dokter akibat celah hukum dalam UU Kesehatan, sehingga koordinasi dengan MDP sangat penting untuk memberikan pendampingan hukum bagi dokter yang menghadapi proses disiplin.

Masalah Beban Kerja Tenaga Medis dan Efeknya

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengangkat isu beban kerja yang tinggi menjadi salah satu faktor kelalaian tenaga medis. Contohnya, seorang dokter yang harus membagi waktu antara rumah sakit utama dan praktik di tempat lain, berpotensi melakukan kesalahan.

Felly menyoroti kasus meninggalkan jarum di dalam tubuh pasien pasca operasi yang menyebabkan komplikasi serius, menimbulkan kerugian besar dan memperpanjang masa penyembuhan.

Usulan Penguatan Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong Kemenkes memperkuat MDP baik dari segi anggaran maupun personil agar dapat menjalankan fungsi investigasi dan penegakan disiplin secara maksimal.

“Sembilan anggota MDP tidak memadai untuk beban tugas besar seperti ini,” ujar Charles.

Kesimpulan

  • Kemenkes menerima 51 aduan malapraktik dari 2023-2025, dengan dampak serius hingga kematian pasien.

  • Proses pengaduan dilakukan bertingkat mulai dari fasilitas kesehatan hingga Majelis Disiplin Profesi.

  • Sanksi bagi tenaga kesehatan yang terbukti malapraktik bisa berupa peringatan, pelatihan, penonaktifan STR, pencabutan SIP, dan bahkan hukuman pidana.

  • Kemenkes melindungi tenaga medis dari kriminalisasi yang tidak adil namun tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.

  • Beban kerja dan koordinasi penanganan kasus menjadi perhatian serius DPR dan IDI untuk perbaikan mutu layanan kesehatan.

  • Penguatan MDP sangat penting agar proses penanganan malapraktik berjalan optimal.