FYPMedia.ID – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya terus menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dinilai terlalu ringan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).
Keputusan banding diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.
Berikut adalah fakta penting mengenai kasus ini yang perlu diketahui.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.
“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.
Banding untuk Lima Terdakwa Utama
Kejagung mengajukan banding untuk lima terdakwa utama, yaitu:
- Harvey Moeis: Vonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
- Suwito Gunawan: Vonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
- Robert Indarto: Vonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 14 tahun penjara dengan rincian yang sama.
- Reza Andriansyah: Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
- Suparta: Vonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwah Rosalina: Divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, JPU memutuskan tidak mengajukan banding. Kejaksaan Agung menerima vonis tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
Alasan Banding Kejagung
Keputusan banding diambil karena vonis yang dijatuhkan dianggap tidak mencerminkan perbuatan pidana para terdakwa.
“Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding perkara,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Lebih lanjut, Sutikno menyampaikan bahwa “putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Peran Besar dalam Tata Niaga Timah dan Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus ini berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis bersama para terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena memanipulasi tata niaga ini untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
(Oda/Mly)