FYPMedia.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan terkait kasus ini:
-
Penggeledahan Berlangsung Selama 7 Jam
Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2/2025) dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis dalam Ditjen Migas, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
“Penggeledahan mulai dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
-
Dugaan Upaya Menghindari Kesepakatan Jual Beli Minyak
Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Aturan tersebut mengharuskan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak mentah produksi dalam negeri agar diolah di kilang perusahaan sebelum mengimpor. Sementara itu, KKKS swasta diwajibkan terlebih dahulu menawarkan minyak mentah mereka kepada Pertamina sebelum diekspor.
Namun, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dalam hal ini yakni ISJ dan PT KPI dalam proses jual beli tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia (Harli Siregar) dalam Konferensi Pers di Kejagung, Senin (10/2/2025).
-
15 HP, 5 Dus Dokumen, dan Laptop Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file.
“Penyidik telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop serta empat soft file,” jelas Harli.
“Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” kata Harli menambahkan.
-
Sebanyak 70 Saksi Sudah Diperiksa
Untuk mengungkap kasus ini, Kejagung telah memeriksa 70 orang saksi serta satu ahli keuangan negara.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Harli mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini masih dalam tahap penyidikan umum. Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti.
“Dalam rangka tindakan ini untuk menemukan tersangka atau pelakunya,” ujar dia.
-
Negara Diduga Mengalami Kerugian Besar
Harli menilai bahwa upaya menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara.
Sebab, minyak mentah dan kondensat yang menjadi bagian negara (MMKBN), yang seharusnya dapat diolah di Kilang Pertamina, justru digantikan oleh minyak mentah impor.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya” ujarnya.
-
Kementerian ESDM Siap Bekerja Sama
Menanggapi penggeledahan ini, Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Chrisnawan Anditya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.
Kasus dugaan korupsi minyak mentah ini masih dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan oleh Kejagung.
Sebagaimana dikatakan oleh Harli, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini masih dalam tahap penyidikan umum.
Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti. “Dalam rangka tindakan ini untuk menemukan tersangka atau pelakunya,” ujar dia.